Jakarta Barat, Metrokitanews.com, 22 September 2025 – Pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Provinsi DKI Jakarta oleh Dinas Bina Marga menjadi sorotan warga. Proyek yang dikerjakan oleh PT Varas Ratu Badis Prambanan selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan dari PT Daffa Bio Therscons sebagai konsultan, menuai kritik karena papan proyek yang dipasang dianggap tidak transparan.
Lokasi pembangunan berada di Jalan Pesanggrahan No. 54, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Warga menyoroti papan proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran secara jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait transparansi penggunaan dana publik.
Ketika wartawan mencoba meminta keterangan, salah satu petugas pelaksana bernama Irwan yang dihubungi melalui WhatsApp hanya menjawab singkat.
“Kebetulan saya lagi di dinas, Pak. Ada orang saya dan staf di lokasi, silakan ketemu mereka saja,” tulisnya.
Namun, ketika wartawan mendatangi lokasi, rekan Irwan yang bernama Sriyanto/Raden S. tidak memberikan jawaban dan tidak bisa menyampaikan informasi detail, termasuk mengenai nilai anggaran proyek yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Ketua Akrindo, Franky S. Manuputty, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa papan informasi proyek pemerintah seharusnya menjadi wujud nyata transparansi penggunaan uang negara. Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak papan proyek yang hanya mencantumkan judul pekerjaan, tanpa disertai anggaran, nomor kontrak, hingga alamat kantor pelaksana.
“Praktik seperti ini jelas merugikan publik, karena menutup ruang pengawasan masyarakat,” tegas Franky.
Padahal, aturan sudah jelas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung mewajibkan setiap pelaksanaan konstruksi memasang papan nama proyek dengan data lengkap. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengatur keterbukaan akses informasi bagi masyarakat.
Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Lebih jauh lagi, kondisi ini memicu kecurigaan publik.
“Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi?” ujar Franky.
Ia juga mempertanyakan, bagaimana masyarakat bisa memastikan kesesuaian antara nilai proyek dengan kualitas pekerjaan jika anggarannya tidak ditampilkan? Tidak dicantumkannya alamat perusahaan pelaksana juga semakin mengaburkan pertanggungjawaban apabila di kemudian hari terjadi masalah, seperti bangunan cepat rusak atau kualitasnya tidak sesuai.
“Apalagi dana yang digunakan bukan uang pribadi kontraktor, melainkan uang rakyat,” tambahnya.
Franky mendesak agar pemerintah daerah, aparat pengawas internal, hingga lembaga penegak hukum menindak tegas kontraktor maupun instansi yang tidak mematuhi aturan. Menurutnya, pengabaian terhadap keterbukaan anggaran bukanlah kesalahan kecil, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.
“Masyarakat berhak tahu. Transparansi bukan hanya soal papan proyek yang berdiri di pinggir jalan, tetapi juga soal keberanian pemerintah membuka informasi seluas-luasnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, belum dapat dimintai keterangan.
Metrokitanews.com | Patar