Kantor Satpol PP Tangerang Digeruduk Puluhan Jurnalis dan LSM, Penegakan Perda dan Pelayanan Amburadul

Berita, Daerah118 Views

Kota Tangerang – Gabungan organisasi wartawan dari Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), Pewarna Indonesia, LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) dan LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM), geruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis siang (3/7/2025).

Sambil membentangkan poster dengan berbagai tulisan dan spanduk, dalam orasinya para pekerja media dan lembaga itu menilai kinerja Satpol PP Kota Tangerang, khususnya bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) tidak transparan dalam memberi informasi kepada awak media terkait beberapa laporan terkait bangunan tanpa izin.

Koordinator Aksi, Syamsul Bahri, mengatakan, bahwa aksi di Kantor Satpol PP tersebut ada beberapa poin yang disampaikan kepada Satpol PP, yang mana di Bidang Gakumda menjadi titik paling lamban untuk melakukan penindakan dalam eleksitas proyek bangunan yang tidak memiliki izin dari Dinas-dinas terkait.

Menurut pria yang kerap disapa Syam ini, selain tidak transparan, lembaga publik yang di pimpin Kasat Irman Pujahendra itu juga gagap menyampaikan informasi kepada awak media, terutama pada saat dimintai klarifikasi soal perkara Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang.

Penanggungjawab dan Kordinator aksi demo di kantor Satpol PP Kota Tangerang, Syamsul Bahri, melakukan pengecekan kesiapan personel rekan-rekan wartawan dan LSM, serta tim pengaman aksi.

“Sebelumnya juga kami sudah sampaikan dalam kegiatan aksi ini. Kritikan kami masih tetap sama, soal sistem pelayanan informasi di Satpol PP Kota Tangerang yang bobrok, terutama di Bidang Gakumda tidak kooperatif dan tidak transparan, bahkan ini sama saja mengkebiri tugas kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” papar Syamsul dalam orasinya.

Syamsul berharap, aksinya kali ini menjadi masukan bagi lembaga Satpol PP Kota Tangerang untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada awak media, LSM dan masyarakat.

“Kami rekan-rekan media dan LSM tidak akan bosan untuk kembali mengingatkan akan pentingnya informasi dan komunikasi di era keterbukaan informasi publik saat ini,” ucapnya.

“Ya, kita tidak ada masalah dengan Kasatpol PP, tapi yang jadi masalah itu adalah soal sistem pelayan infromasi kepada awak media. Tidak kooperatif dan tidak transaparan, jangan sampai gagal paham, jadikan kritikan ini sebagai perbaikan agar kedepan insitusi Penegak Perda ini bisa menjalankan Tupoksi lebih baik lagi,” jelas Syamsul yang juga Pimpinan Redaksi dari media Focusflash.

Adapun beberapa point yang menjadi tuntutan awak media dan LSM didalam aksi demo tersebut, antara lain:

  1. Copot Kasatpol PP Kota Tangerang yang tidak tegas kepada bawahan dalam menjalankan tugas sebagai Penegak Perda terkait pelayanan dan pengaduan yang yang molor.
  2. Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hokum seperti izin yang resmi dari Dinas terkait.
  3. Berikan kepastian atas dasar pengaduan masyarakat, jangan menimbulkan ketidakpercayaan public pada Satpol PP, tumpas oknum petugas yang bermain dan kami minta adanya keterbukaan.
  4. Kami meminta agar Peraturan Daerah (Perda) di jalankan oleh Satpol PP dengan professional sesuai kewenangan dalam melakukan Penegakan dan Penertiban.
  5. Kembalikan tugas pokok Satpol PP dalam menegakan Oerda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
  6. Proses pengaduan yang tidak ada keterbukaan, kami menduga Satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang diduga di lakukan oleh oknum petugas.

Hasil dari aksi tersebut menuntut pernyataan secara tertulis, namun puluhan aksi kecewa karena mediasi date lock, pihak Satpol PP tidak penuhi 6 tuntutan yang di inginkan, sehingga koordinator aksi Syamsul Bahri, menyampaikan akan ada gelombang berikutnya aksi besar-besaran yang akan dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sampai adanya tindakan yang nyata yang dapat dipegang, sehingga kedepan pihak Satpol PP bisa mempertanggungjawabkan atas kinerjanya selaku Penegak aturan daerah (Perda) dan menjamin pelaku usaha tertib terkait perizinan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *