Ratusan Tiang Jaringan lnternet Tersebar Di Wilayah Kelurahan Poris Gaga Dan Poris Plawad

Gambar : Kabel internet yang siap dipasang dari satu tiang ke tiang yang lain.

Kota Tangerang, Metrokitanews,06 September 2025 – Ratusan tiang instalasi lnternet yang diduga milik Menkon PT. DAPOER POESAT NUSANTARA yang selanjutnya dikerjakan oleh PT. Starlite selaku sub-kon diduga tak berizin, nampak berdiri kokoh di wilayah Kelurahan Poris Gaga, Kota Tangerang

Hasil penelusuran awak media, ratusan tiang terpasang sepanjang jalur yang terpasang instalasi. Penanaman tiang saat ini lagi tahap sebagian pengecoran pondasi dan masih sebagian lagi masih terlihat mulai pemasangan kabel internet serta sebagian sudah selesai.

Pengerjaan pemasangan tiang di kerjakan oleh PT. Starlite ini ada terpasang tiang lebih dari 200 tiang terbagi di dua Kelurahan Poris Gaga dan Poris Plawad.

Perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional ini dalam dua wilayah Kelurahan di Kota Tangerang.Untuk progres pemasangan tiang untuk internet sangat banyak sekali.

Gambar : Tiang tiang besi diduga untuk pemasangan internet.

Menurut Wahid, warga sekitar yang berada di lintasan pemasangan tiang internet mengatakan, bahwa pasangan tiang ini sudah ada 2 bulan yang lalu dan sampai sekarang masih dikerjakan.

“Setau saya pemasangan tiang ini sudah lumayan lama pak, Kira-kira ada 2 bulan lah. Untuk izin nya saya tidak tau pak tapi staf Kelurahan pernah ada yang mengontrol ke lokasi pekerjaan pemasangan tiang, ” ucapnya, sabtu (6/9/25).

Disisi lain, Ketua Akrindo DPD Banten, Franky S. Manuputty mengatakan bahwa bilamana tidak ada surat izinnya pekerjaan harus di stop sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan saja.

“Bilamana memang pekerjaan pemasangan tiang provider belum memiliki izin terkait surat- surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, harus di lengkapi dulu baru proyek bisa dikerjaan, jangan pakai sistem pararel. Pekerjaan proyek dikerjakan baru pengurusan surat- surat administrasi baru dalam tahap pengerjaan, “ujarnya.

Lanjutnya, dia merasa sudah jelas arahan Walikota Tangerang untuk tidak memberikan izin dulu kepada provider untuk pasangan jaringan baru di Tangerang. Karena saat ini kajian- kajian teknis nya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR.

“Namun diduga oknum Wartawan dari Akpersi membackup pekerjaan tersebut. Ini hal yang sangat disayangkan oleh insan pers, ” pungkas ketua DPD Akrindo Banten

Mengenai maraknya persoalan pemasangan jaringan tiang kabel optik udara, pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP harus mencabut kembali seluruh tiang yang baru terpasang. Ini agar tidak ada tudingan kongkalikong dengan iming – iming pembagian upeti. Pemerintah harus bersih dari isu- isu negatif.

Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo) segera menertibkan kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW- Net adalah jaringan internet yang dibangun dilingkungan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasionalnya melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Pada peraturan menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang standart Kegiatan Usaha dan Standart Produk pada penyelenggaraan Perizinan yang berbasis resiko Sektor Pos Telekomonikasian Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat harus level setelah mendapatkan sertifikat jasa jual telekomunikasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *