Diduga Salahgunakan Izin, Rumah Mewah di Tangerang Disulap Jadi Kos-Kosan 37 Kamar. Satpol PP : Kami telah mengirimkan Surat Panggilan klarifikasi.

Tangerang, Metrokitanews.com, 16 Oktober 2025 – Sebuah bangunan megah di kawasan Kota Tangerang mendadak menjadi sorotan publik. Bangunan yang awalnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal itu, kini diduga berubah fungsi menjadi kos-kosan dengan 37 kamar tanpa izin usaha yang sah.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penelusuran dan menemukan bahwa bangunan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam dokumen PBG.

Satpol PP Bertindak Tegas

Kepala Satpol PP Kota Tangerang mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik bangunan untuk klarifikasi. Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” jelas pihak Satpol PP Kota Tangerang.

Satpol PP juga menegaskan, pemilik diminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan kos-kosan hingga izin yang sesuai dimiliki.

“Pemilik kami minta hadir untuk menjelaskan peruntukan bangunan dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai seluruh perizinannya lengkap,” tambahnya.

Sanksi Berat Mengintai Pemilik

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik tidak memiliki kelengkapan syarat pembangunan tersebut, maka ini berpotensi dikenai sanksi administratif maupun hukum.
Beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • Sanksi Administratif: pencabutan izin PBG, denda administratif, dan penghentian seluruh aktivitas usaha.
  • Sanksi Hukum: pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan izin, serta ancaman pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpol PP juga memastikan akan melakukan langkah lanjutan apabila pemilik tidak memenuhi panggilan atau tetap menjalankan kegiatan tanpa izin.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahgunakan izin PBG.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas,” tegas perwakilan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan bangunan yang disalahgunakan,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik bangunan agar tidak sembarangan mengubah fungsi properti tanpa izin yang sah. Pemerintah menegaskan, setiap pelanggaran terhadap aturan tata bangunan akan ditindak tegas demi menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Metrokitanews.com | JERRY AYAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *