Diduga Oknum Polsek Cengkareng Tak Profesional Tangani Laporan Warga, JURNALIS jadi Korban Pengancaman !!

Jakarta Barat, Metrokitanews.com, Selasa, 14 Oktober 2025Salah seorang warga yang berprofesi sebagai jurnalis mendatangi Kantor Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap dirinya. Tindakan pengancaman tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Matel terhadap korban, seorang jurnalis berinisial R, yang mengaku diperlakukan secara keji dan tidak manusiawi.

Pelayanan Diduga Lamban dan Tidak Profesional

Setibanya di Polsek Cengkareng, korban mencoba melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Namun, sejak awal, proses penyambutan disebut tidak menunjukkan sikap profesional. Padahal, sesuai tugas pokok dan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, setiap laporan warga seharusnya segera ditindaklanjuti secara serius—terlebih jika menyangkut ancaman terhadap nyawa seseorang.

Faktanya, korban harus menunggu hampir dua jam sebelum laporannya diterima. Perlakuan tersebut dinilai lamban, tidak responsif, dan terkesan cuek, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam.

“Kalau pelayanan terhadap masyarakat seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap polisi bisa runtuh,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Banyak pihak menilai, sikap acuh dan penanganan yang tidak cepat tanggap justru mencederai citra institusi Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Laporan Diduga Dibuat Asal-Asalan

Tak berhenti di situ, korban juga mengaku kecewa terhadap proses pembuatan laporan polisi (LP). Menurut pengakuannya, laporan yang dibuat oleh oknum petugas SPKT Polsek Cengkareng terkesan asal-asalan dan tidak melalui proses verifikasi yang cermat sebelum diserahkan kepadanya. Padahal, kasus yang dilaporkan jelas termasuk kategori berat, karena menyangkut ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis—profesi yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Lebih memprihatinkan lagi, ditemukan kesalahan fatal dalam isi laporan yang dibuat. Fakta di lapangan menunjukkan, kejadian sebenarnya terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Jl. Daan Mogot, RT 01/RW 02, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, dalam laporan resmi tertulis Selasa, 21 Januari 2025 pukul 05.25 WIB—tanggal dan waktu yang jelas tidak sesuai dengan fakta kejadian. Kesalahan elementer seperti ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin laporan pengaduan kasus serius seperti ancaman pembunuhan bisa dibuat dengan begitu ceroboh oleh aparat penegak hukum yang seharusnya profesional dan teliti?

Dari sisi hukum, tindakan anggota polisi yang melakukan pekerjaan secara asal-asalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Berdasarkan Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan) dan Pasal 423 KUHP (melampaui wewenang untuk merugikan pihak lain), oknum tersebut dapat dijerat sanksi pidana. Selain itu, pelanggaran ini juga bisa menjadi pelanggaran etik di lingkungan kepolisian, sebagaimana diatur oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin, demosi jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pelaku Pengancaman Masih Bebas Berkeliaran

Hingga kini, pelaku pengancaman si oknum Matel masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian. Warga sekitar menilai, sikap arogansi pelaku yang meresahkan masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kalau dibiarkan, bukan hanya korban yang terancam, tapi keamanan lingkungan juga bisa terganggu,” ujar salah satu warga Cengkareng.

Desakan Pemeriksaan dari Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Cengkareng maupun jajarannya terkait dugaan kelalaian tersebut. Masyarakat berharap Kapolres Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolri dapat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polsek Cengkareng yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Langkah tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Jangan sampai oknum merusak citra seluruh anggota yang masih bekerja dengan hati nurani,” tegas salah satu tokoh masyarakat Cengkareng.

Metrokitanews.com | Siti A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *