Kota Tangerang, Metrokitanews.com, 14 Oktober 2025 – Dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan gedung kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan milik Hartono yang berlokasi di Jalan Sukahati II No. 40, RT 001/RW 014, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi sorotan lantaran memiliki empat lantai secara fisik, meski hanya mengantongi izin untuk tiga lantai dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, bangunan yang diizinkan sebagai hunian pribadi ini nyatanya difungsikan sebagai tempat kos-kosan dengan 37 pintu kamar.
Data yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan dan dokumen resmi mengungkapkan bahwa PBG atas nama Hartono mencantumkan izin untuk mendirikan gedung hunian tempat tinggal dengan luas 343,5 meter persegi dan batas maksimum tiga lantai. Namun berdasarkan pantauan fisik, bangunan tersebut kini berdiri tegak dengan empat lantai. Praktik ini diduga kuat merupakan bentuk pemalsuan atau penyalahgunaan izin yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan turunannya.
Modus Lama, Praktik Baru: Hunian Berkedok Kos-Kosan
Lebih mencengangkan, di balik fasad sebagai rumah tinggal, bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat kos dengan jumlah kamar yang mencolok—sebanyak 37 pintu. Hal ini tentu sangat berbeda dari peruntukan awal dalam dokumen perizinan, yang menyebutkan fungsi sebagai hunian pribadi.
“Jika izin PBG yang diajukan adalah untuk rumah tinggal, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kos-kosan tanpa perubahan izin dan dokumen lingkungan serta zonasi. Ini pelanggaran yang nyata,” ungkap Franky S. Manuputty, Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) Provinsi Banten dan juga Pimpinan Redaksi MetroKita.com, kepada Focusflash, Selasa (14/10/2025).
Ia juga menduga adanya praktik “kongkalikong” antara pemilik bangunan dan oknum pejabat di sektor perizinan.
“Ini jelas-jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota bisa kehilangan potensi retribusi dari usaha kos-kosan yang tidak tercatat secara legal,” tambahnya.
Saat dihubungi wartawan, pemilik bangunan, Hartono, justru enggan memberikan penjelasan. Ia melempar tanggung jawab pada pihak lain.
“Tentang bangunan punya saya, jangan tanya ke saya lah. Silahkan hubungi Rocky, dia yang urus izinnya,” ucapnya singkat melalui sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak bernama Rocky belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pelanggaran terhadap izin bangunan bukan perkara ringan. Bahkan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat memperkuat dasar hukum bagi Pemkot Tangerang untuk menindak tegas bangunan-bangunan yang menyimpang dari izin.
Bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBG dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, denda, hingga perintah pembongkaran. Dalam kasus tertentu, jika ditemukan pemalsuan dokumen atau unsur penipuan, maka sanksi pidana juga dapat dijatuhkan.
Sumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa data perizinan untuk bangunan tersebut memang menunjukkan hanya tiga lantai. Pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan ulang ke lapangan.
“Kami sedang dalam proses verifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut,” ungkapnya singkat.
Desakan Aksi dari Pemerintah Daerah
Kasus seperti ini, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Pengawasan yang lemah terhadap pelaksanaan PBG tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga menciptakan ketimpangan hukum di masyarakat.
Franky Manuputty mendesak agar Wali Kota Tangerang turun tangan langsung.
“Sudah saatnya kepala daerah memperlihatkan ketegasan terhadap praktik-praktik kotor seperti ini. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi integritas tata kelola kota,” tegasnya.
Metrokitanews.com | JERRY AYAL