Proyek Jembatan Pelawad 2 Tangerang Diduga Curi Listrik PLN, Tak Ada Genset dan Meteran Resmi

Tangerang, Metrokitanews.com – 11 Oktober 2025Proyek pembangunan Jembatan Pelawad 2 di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Proyek senilai Rp6,91 miliar yang dibiayai oleh APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat melakukan praktik pencurian daya listrik dari jaringan milik PLN secara ilegal.

Dari penelusuran tim Metrokitanews di lapangan, terlihat jelas kabel listrik menjulur langsung dari tiang PLN di kawasan Larangan, Kota Tangerang, menuju area proyek. Tidak terlihat adanya sambungan resmi atau meteran listrik yang seharusnya digunakan sebagai alat pencatat penggunaan daya.

Yang menarik, proyek berskala besar seperti ini biasanya menggunakan genset sebagai sumber daya mandiri. Namun, dari pantauan kami, tidak tampak adanya genset di lokasi.

Salah satu pekerja di lokasi, yang kami sebut saja Pak S, sempat kami tanyai soal penggunaan listrik di proyek ini.

“Listrik kita bayar setiap bulan, nggak mungkinlah kita nyolong listrik,” ujar Pak S, tampak agak gugup.

Ketika ditanya lebih lanjut soal besaran tagihan listrik bulanan, Pak S menjawab:

“Kalau soal itu saya kurang tahu, biasanya yang urus pihak pelaksana” ujarnya kepada wartawan metrokitanews.

Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, saat kami coba mengamati lebih dalam, tidak terlihat adanya meteran listrik PLN di lokasi proyek. Kabel-kabel listrik justru tampak terpasang semrawut dan mencurigakan, menjulur dari tiang PLN tanpa pelindung atau sistem distribusi resmi.

Menanggapi dugaan ini, Ketua Akrindo, Franky S Manuputty, mengecam keras dugaan pencurian listrik yang terjadi.

“Ini bentuk pembiaran dan kelalaian serius. Lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR membuka celah pelaksana proyek dan konsultan pengawas untuk berbuat curang,” tegas Franky kepada Metrokitanews.

Ia juga mengingatkan bahwa pencurian listrik bukanlah pelanggaran ringan.

“Kalau terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ancaman pidananya cukup berat—penjara hingga 7 tahun dan denda sampai Rp2,5 miliar,” tambahnya.

Franky menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke PLN dan aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kita tidak bisa biarkan uang rakyat digunakan untuk proyek yang justru melanggar hukum. Ini tamparan keras buat integritas pengelolaan proyek pemerintah,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang kami lakukan belum membuahkan hasil.

Metrokitanews.com akan terus mengawal kasus ini dan mengungkap siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Jika Anda memiliki informasi tambahan terkait proyek ini, silakan hubungi redaksi kami secara langsung.

Metrokitanews | Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *