Hakim PN Jakarta Utara Dimohon Memerintahkan Bank JTrust Pulihkan Rekening Korban Pembobolan

Gambar : Suasana Persidangan

Jakarta, Metrokitanews.com, 26 september 2025 – Keluarga korban pencurian uang nasabah Bank JTrust, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Hasmy, supaya dalam amar putusannya memerintahkan Bank JTrust untuk memulihkan Rekening pelapor/korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal.

Keluarga korban menyampaikan hal itu dan juga memohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi Duplik Penasehat Hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota Pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Anehnya, dari Penasehat Hukum terdakwa isi Pembelaannya berbeda dengan nota Pembelaan (Pledoi) pribadi terdakwa sendiri.

Dalam Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga yang juga penatua gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis. Sedangkan Pledoi Penasehat Hukum meminta terdakwa dibebaskan. Sehingga dalam hal ini terlihat bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak menguasai Kasus yang dilakukan terdakwa Diona dan membuat fitnah tak mendasar kepada korban.

“Disini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar Hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST”, 25/9/2025 di PN Jakarta Utara.

Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya. Didalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Dimana Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.

Majelis menyampaikan juga bahwa pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum isinya sama dengan pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya, “ini yang dibaca hanya pengulangan saja seperti yang dibacakan kemarin ya ? Tanya pimpinan sidang. Namun, walau ada kesamaan Duplik dan Pledoinya serta banyak kesalahan sehingga di Repoi di depan Majelis, tapi ditampik Penasehat Hukum.

Pada persidangan sebelumnya JPU Melda Siagian, memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selaku karyawan Bank JTrust dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam Repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya pada 2019 hingga 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Diona Christy Silitonga bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk No. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust.

Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen formulir penarikan tunai dan formulir pemindah bukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank JTrust Norek 2100115660 atas nama korban, sehingga merugikan uang korban 1.6 m, termasuk uang asuransi.

Metrokitanews.com|Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *