Tangerang Selatan, Metrokitanews.com, 21 September 2025 – Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dengan modus home industry. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel pada Sabtu (20/09/2025), Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkirawang menjelaskan detail penangkapan yang dilakukan sejak Agustus hingga September 2025.
Menurutnya, total sembilan tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dua tersangka berinisial AS dan FF ditangkap tangan saat mengedarkan tembakau sintetis berbentuk daun kering seberat 64,79 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap empat tersangka lain, yakni AF, RA, IB, dan RY, di daerah Pacet, Cianjur, pada Jumat, 12 September 2025. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti dengan berat bruto mencapai 2.839 gram. Mereka diketahui membeli barang secara online melalui akun Instagram bernama IR Revolusioner, kemudian mengedarkan kembali dengan akun Instagram Coboy Jungkist Project.
Tidak berhenti sampai di situ, penyelidikan berlanjut hingga berhasil membongkar pabrik rumahan (home industry) tembakau sintetis. Pada Senin, 15 September 2025, tiga tersangka lain berinisial MR, LR, dan BN ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Dari penangkapan itu, polisi menemukan lokasi produksi di sebuah apartemen kawasan Pollux Chadstone, Cikarang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
7.700 gram serbuk mengandung MDMB-4en-PINACA
3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en-PINACA
1.245 gram bubuk mengandung MDMB-4en-PINACA
4.260 ml cairan mengandung 5-Bromo-1-Pentene
2.400 gram serbuk mengandung potassium carbonat
serta berbagai peralatan untuk memproduksi tembakau sintetis.
“Kesembilan tersangka ini merupakan bagian dari satu jaringan yang memproduksi dan memperjualbelikan narkoba tembakau sintetis secara online di wilayah Jabodetabek,” jelas AKBP Victor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, Pardiman, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya tembakau sintetis yang belakangan marak diproduksi melalui industri rumahan.
Metrokitanews.com | Red / Siti