Dugaan Kejanggalan Proyek Renovasi Kantor Kecamatan Kalideres, Wartawan Dilarang Dokumentasi.

Jakarta Barat, Metrokitanews.com – 13 September 2025
Peringatan tegas terpampang di pintu masuk proyek pembangunan renovasi kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Tulisan pada papan peringatan tersebut melarang siapa pun mengambil foto maupun video tanpa izin dengan ancaman jerat UU ITE, serta melarang masuk ke area proyek tanpa izin resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, khususnya kalangan wartawan yang sedang melakukan kontrol sosial atas dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.

Proyek renovasi yang dibiayai APBD DKI Jakarta 2025 ini menjadi sorotan lantaran larangan dokumentasi dipandang sebagai bentuk pembatasan transparansi publik.

Nilai Proyek dan Pemenang Tender

Berdasarkan data di LPSE Kota Administrasi Jakarta Barat, proyek rehab sedang Kantor Kecamatan Kalideres tercatat dengan pagu anggaran sebesar Rp26.296.256.000, HPS Rp13.148.128.000, dan dimenangkan oleh PT Trijaya Anugerah Jaya yang beralamat di Gedung IS Plaza, Lantai 8, Jalan Pramuka Raya No. 150, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur. Nilai kontrak proyek tertera Rp10.089.195.000.

Perbedaan nilai yang cukup signifikan antara pagu, HPS, dan kontrak membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi anggaran.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pelaksana proyek berinisial N dan R, dijelaskan bahwa pekerjaan dimulai pada Juli 2025 dengan target penyelesaian 180 hari kerja. Terkait larangan dokumentasi, menurut pengakuan mereka, aturan tersebut berasal dari pihak Setko Jakarta Barat melalui pejabat bernama Rano dan Ilham. “Untuk lebih jelasnya, bisa langsung ke Setko bagian pemerintahan di kantor Wali Kota Jakarta Barat,” ujar mereka kepada wartawan.

Diduga Melalui Penunjukan Langsung

Proyek ini disebut diperoleh melalui metode e-Katalog/e-Purchasing, meski hal tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, menurut aturan LKPP, pekerjaan yang bisa dilakukan lewat e-Katalog adalah pekerjaan umum dengan item yang sederhana, bukan proyek konstruksi yang memiliki banyak detail teknis.

Respons LSM

Menanggapi situasi ini, Ketua LSM KCBI, Joel Simbolon, menilai larangan dokumentasi publik terhadap proyek APBD baru terjadi di DKI Jakarta tahun ini.

“Pertanyaannya, apakah proyek-proyek di DKI Jakarta yang dibiayai APBD tidak bisa lagi dipublikasikan atau dikontrol masyarakat? Terlebih, ada keanehan dalam nilai anggarannya. Apakah diduga ada permainan?” ujar Joel.

Joel juga menegaskan bahwa jika larangan tersebut bukan merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta, maka sudah selayaknya pejabat Setko Jakarta Barat dicopot dari jabatannya. Ia juga mendorong agar pelaksana proyek masuk daftar hitam.

“Baru tahun ini proyek di DKI dilarang difoto dan divideo. Parahnya, ada ancaman pidana bagi masyarakat yang melakukan kontrol. Saya kira ini jelas ada yang ganjil,” tambahnya.

Indikasi Korupsi

Menurut hasil penelitian awal KCBI, terdapat dugaan indikasi korupsi pada proyek ini, yang polanya mirip dengan kasus di PUPR Sumut. Joel meminta KPK segera turun tangan sebelum proyek rampung.

“Kami siap membantu KPK mengungkap modus korupsi melalui e-Katalog. Modusnya sama seperti yang pernah diungkap KPK di Sumut. Semuanya menggunakan e-Katalog,” jelasnya.

Joel pun mendesak kejaksaan, inspektorat, KPK, Wali Kota, dan Gubernur DKI Jakarta segera melakukan investigasi terkait dugaan adanya permainan antara penyedia dan pelaksana proyek.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi, belum dapat dimintai keterangan.

Metrokitanews | Patar P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *