Jakarta Barat, Metrokitanews.com, 25 Agustus 2025 – Aksi penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan kembali menuai sorotan. Peristiwa terjadi di RT 011/RW 003, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 23.00 WIB.
Korban, keluarga G. Butar-Butar, mengaku motor mereka diambil secara paksa oleh sejumlah penagih utang (debt collector). Para penagih datang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, bahkan dibantu seseorang yang disebut ahli kunci untuk membuka paksa kendaraan.
“Apa itu tindakan perampokan atau maling?!” ujar korban dengan nada kesal saat ditemui wartawan. Menurutnya, kunci motor dan STNK ada di tangannya, sehingga aksi penarikan tersebut dianggap sebagai perampasan.
Wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Adira Finance di Jalan Galunggung, Kalideres. Namun, menurut karyawan, manajer sedang tidak berada di kantor. Seorang staf bernama Anto menjelaskan bahwa penarikan dilakukan karena debitur sulit ditemui pada siang hari.

“Kalau nasabah pagi dan siang tidak pernah ada di rumah, jadi kolektor datang malam hari. Untuk unit motor sudah dibawa ke gudang Cilengang, Pak. Cuma itu yang saya tahu,” katanya singkat.
Ketua Akrindo, Franky S Manuputty, menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bisa masuk kategori perampokan berkedok leasing.
“Penarikan unit yang dilakukan secara paksa, apalagi pada malam hari. aturan OJK sudah terbit, batas penagihan adalah jam 8 malam. kenapa mereka yang mengatas namakan kantor leasing datang hampir larut malam tanpa persetujuan debitur dan tanpa membawa bukti putusan pengadilan, jelas melanggar hukum. Itu bisa dijerat dengan pasal pidana,” tegasnya.
“tugas debt collector hanya mengingatkan bukan eksekusi atau penarikan dengan alasan apapun !” Lanjut beliau.
Menurut Franky, ada langkah hukum yang sah bagi korban untuk melawan karena mereka juga di lindungi undang undang.
“Proses penarikan kendaraan harus melalui jalur hukum: ada somasi, pengakuan wanprestasi, hingga permohonan eksekusi ke pengadilan. Jika dilewati, maka tindakan itu adalah pelanggaran pidana,” pungkas Franky S Manuputty.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan dilarang, karena dapat masuk dalam unsur tindak pidana.
Metrokitanews.com | Patar