Praktisi hukum Fredi Moses meminta POLDA MALUKU tuntaskan dan ungkap Kasus jalan Wetar

Gambar : Fredi Moses Ulemlem berada di dalam mobil usai menghadiri pertemuan dengan tokoh masyarakat, Jakarta.

AMBON, Metrokitanews.com 20 Agustus 2025Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menantang Polda Maluku untuk segera mengumumkan perkemba­ngan penanganan kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Desakan ini disampaikan Ulemlem, lantaran dirinya sebagai pelapor telah menerima informasi langsung dari pihak Karowasidik Bareskrim Polri melalui sambungan telepon pada Jumat (15/8) sekitar pukul 19.09 WIB.

Informasi itu, lanjut dia, disampaikan setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) Nomor: B/14766/VII/RRS.7.5./2025/Bareskrim, tertanggal 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

“Pihak Karowasidik menyampaikan bahwa saat ini mereka sedang menunggu laporan kemajuan (Lapju) dari Polda Maluku terkait penanganan kasus ini,” ungkap Ulemlem kepada Siwalima, Senin (18/8).

Ulemlem menjelaskan, laporan kemajuan atau Lapju merupakan perkembangan penanganan perkara yang wajib disampaikan penyelidik maupun penyidik yang berisikan gambaran, sejauhmana progres suatu perkara telah berjalan.

Sebagai latar belakang, proyek pembangunan Jalan Wetar tersebut dilaporkan melibatkan anggaran sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan diduga terdapat praktik mark-up atau penggelembungan biaya yang tidak sesuai anggaran.

Sejak tahun 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sudah menangani kasus tersebut, namun hasil atau perkembangannya belum diumumkan kepada publik.

Atas dasar itulah, Ulemlem mendesak Kapolda Maluku dan penyidik Ditreskrimsus agar segera menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka, dan jika sudah tersedia cukup bukti, agar segera ditetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Kami minta Kapolda Maluku dan penyidik yang menangani kasus ini untuk tidak main-main. Jika sudah cukup bukti, segera tetapkan tersangka siapapun yang terlibat,” tegasnya.

Ulemlem juga mengingatkan, agar tidak ada pihak atau oknum yang mencoba menghilangkan atau memperlambat kasus ini.

“Polda Maluku jangan diam. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Wetar harus segera dituntaskan demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” tegasnya.

Bareskrim Kirim SP3D

Sebelumnya diberitakan, laporan Fredi Moses Ulemlem ke Bareskrim Polri terkait kasus proyek jalan lingkar Wetar di Kabupaten  MBD mulai menemui titik terang.

Hal itu dibuktikan dengan Mabes Polri mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) kepada Ulemlem, terkait dengan laporannya tersebut.

Surat bernomor B/14766/VII/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 25 Juli 2025 itu, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners dengan nomor 012/SP/FMU-LAW OFFICE/V/2025.

Ulemlem menerima surat tersebut pada, Kamis (7/8) yang tembusannya ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kadivkum dan Kapolda Maluku.

Surat yang ditandatangani Karowasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto atas nama Kabareskrim itu, meminta Fredi untuk menghubungi Korwas I Rowassidik Bareskrim, guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Rujukan surat tersebut antara lain, Peraturan Kepolisian Nomor: 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Perkap Nomor: 6 tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana, serta surat pengaduan Fredi tertanggal 20 Mei 2025 kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku.

“Saya tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Kami akan berusaha proaktif bersuara, bersurat, dan menghubungi pihak kepolisian demi percepatan penanganan kasus ini agar lebih cepat lebih baik,” tulis Ulemlem dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Jumat (8/8).

Red/Franky S Manuputty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *