Tangerang, Metrokitanews.com, 14 Agustus 2025 – Kawasan Pergudangan Vivo Business Park di Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam. Di lokasi yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk penyimpanan barang, diduga terdapat aktivitas industri pengolahan kaldu berbahan dasar daging babi tanpa izin produksi dan tanpa sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari hasil penelusuran, perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut adalah PT Harum Aroma Nusantara (PT HAN). Perusahaan ini disinyalir memanfaatkan bangunan di kawasan pergudangan untuk memproduksi kaldu, yang jelas menyalahi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan peruntukan kawasan.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Karang Anyar, Franky, mengatakan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Kawasan Pergudangan Vivo Business Park sejatinya hanya untuk gudang atau tempat penyimpanan, bukan kegiatan produksi. Jika ada aktivitas industri di sana, apalagi produksi kaldu yang diduga berbahan dasar daging babi, maka ini sudah melanggar izin yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.
Franky menambahkan, pihak pengelola kawasan, yaitu PT Jaya Mustika Grahamulia sebagai pemegang PBG, juga harus bertanggung jawab.
“Setelah kami melakukan penelusuran, banyak PBG di kawasan ini tidak sesuai peruntukannya. Contohnya PT HAN ini, yang menjalankan produksi kaldu di lokasi berizin gudang. Pengelola kawasan punya kewajiban menegur dan menghentikan usaha yang melanggar. Kalau mereka membiarkan, artinya ada unsur pembiaran, bahkan bisa masuk ranah pelanggaran hukum administrasi,” ujarnya.
Franky juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia mendesak Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk turun langsung melakukan inspeksi, memeriksa izin, dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar.
“Aturannya jelas, pelaku usaha wajib mematuhi izin peruntukan bangunan, mengantongi sertifikasi keamanan pangan dari BPOM, dan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa administratif sampai pidana. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan konsumen,” tegasnya.

Fakta di Lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP Kota Tangerang pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut dan menemukan adanya aktivitas produksi kaldu yang diduga berasal dari daging babi. Namun, tindak lanjut penegakan hukum belum terlihat jelas hingga saat ini.
Franky menilai, pembiaran terhadap aktivitas seperti ini bisa menimbulkan dua dampak serius:
-
Kerugian bagi masyarakat karena potensi peredaran produk pangan yang tidak melalui uji kelayakan BPOM.
-
Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sebagai penegak aturan dan pengawas perizinan usaha.
Tuntutan dan Langkah Hukum.
Franky meminta agar Pemkot Tangerang segera:
-
Menindak tegas PT HAN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Memeriksa pengelola kawasan (PT Jaya Mustika Grahamulia) atas dugaan pembiaran pelanggaran izin.
-
Mengawasi ulang seluruh PBG di kawasan Pergudangan Vivo Business Park untuk memastikan kesesuaian peruntukan.
-
Melibatkan BPOM untuk memeriksa keamanan produk yang dihasilkan.
Jika langkah ini tidak segera dilakukan, Franky akan menggalang dukungan warga dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT HAN maupun pengelola Pergudangan Vivo Business Park belum memberikan keterangan resmi. pihak metrokitanews.com masih berupaya menghubungi perwakilan perusahaan dan pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Franky S Manuputty