Diduga Kafe di Grogol Berdiri Tanpa PBG

Gambar : Ilustrasi bangunan cafe di rubuhkan.

Metrokitanews.com, Jakarta Barat – Pembangunan sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Salak Barat 6 No. 21, RT 10/RW 5, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga kuat berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Bangunan kafe tersebut dilaporkan tidak memiliki PBG. Dugaan berkembang bahwa pemilik bangunan telah melakukan cawe-cawe dengan oknum dari Citata Kecamatan Grogol Petamburan, sehingga proses pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan, meski melanggar peraturan.

Selain pemilik bangunan, disebutkan pula keterlibatan oknum dari Citata Grogol Petamburan. Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke kantor Citata, salah satu staf mengatakan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Lokasi pembangunan berada di wilayah padat penduduk, yakni di Jalan Salak Barat 6, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kegiatan pembangunan berlangsung hingga saat ini. Pengamatan media dilakukan pada akhir Juli 2025, saat proyek tampak masih dalam proses pengerjaan. Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
A. peringatan tertulis.
B. pembatasan kegiatan pembangunan.
C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
E. pembekuan PBG.
F. pencabutan PBG.
G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Saat wartawan Metro Kita mendatangi lokasi, seorang pekerja bernama Pende mengaku tidak mengetahui soal PBG karena baru mulai bekerja. Ketua LSM KCBI, Joel Simbolon, juga turut angkat bicara dan menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah. Ia menyebut bahwa ini adalah contoh buruk jika dibiarkan, karena memberi preseden negatif bagi masyarakat.

Joel juga menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran semacam ini. Ia menyebutkan bahwa pembangunan tanpa PBG melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan aturan lama terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam aturan baru tersebut, setiap pembangunan wajib memiliki PBG yang menyesuaikan dengan fungsi, teknis, dan standar bangunan. Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Citata Grogol Petamburan.

(Patar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *