Metrokitanews.com – Dugaan praktik gratifikasi antara sejumlah kepala sekolah di wilayah Kecamatan Pinang dan penyedia barang atau jasa kebutuhan sekolah dalam sistem SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pemberian imbalan atau Cashback dari pihak penyedia kepada beberapa kepala sekolah terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.
Salah satu aktivis pendidikan di Kota Tangerang, Slamet, mengatakan bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan anggaran pendidikan.
“Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan ini. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik-praktik koruptif,” ujarnya.
Ia mendesak Inspektorat Kota Tangerang harus menindaklanjuti adanya laporan maupun pengaduan masyarakat perihal laporan yang masuk.
Ironisnya, saat awak media melakukan investigasi dan komunikasi dengan Ketua PGRI Kecamatan Pinang, Romli, pada Sabtu 26 Juli 2025, di SDN Kunciran 7 Tangerang, ia tidak membantah dan mengakui adanya Cashback antara penyedia SIPLah dengan Kepala Sekolah sesuai dengan komitmen.
“Itu juga kan buat rekan-rekan juga,” ujar Romli.
Dugaan adanya Cashback itu diperkuat dari pengakuan salah seorang narasumber penyedia saat awak media menggali informasi adanya Cashback.
“Benar bang ada dan kita sudah jalin kemitraan. Ya sekitar 8 s/d 10 persen Cashback yang kita berikan ke mereka (Kepala Sekolah). Bahkan terkadang ada pihak Kepala Sekolah yang meminta Markup harga untuk mencari keuntungan. Semua sudah terkoordinir dengan baik dari Korwil, Kepala Sekolah, Ketua PGRI dah pihak lainnya. Tolong yang bang jangan di up pembicaraan saya,” ungkap Narasumber kepada awak media
Selain itu, hasil penelusuran diketahui ada jual beli 3 mata pelajaran (LKS) yang tidak di cover oleh Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Ketua Korwil Kecamatan Pinang, Didi, menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Ia mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran baru 2 bulan jalan menjabat sebagai Korwil Kecamatan Pinang.
“Jelas itu gratifikasi dan melanggar hukum. Akan saya tindaklanjuti laporan ini,” ucapnya saat di konfirmasi di kantornya, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gratifikasi ini.Kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan di daerah agar tetap menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN (BOSP).
(Red)