Jakarta Barat , Metrokitanews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang terhubung antara Cina–Malaysia–Indonesia, dan menyita total 14,5 kilogram sabu.
Polisi berhasil membongkar sindikat narkoba internasional dan menyita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram atau 14,5 kg, yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau-putih.
Tersangka berinisial BS (31 tahun) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba, ditangkap. Barang haram tersebut ia akui diterima dari seorang pria berinisial JI alias Botol, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi. Selain itu, barang bukti tambahan ditemukan di rumah dan kontrakan tersangka yang berlokasi di tempat berbeda. Penyelidikan awal dimulai dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, dan informasi lebih lanjut disampaikan pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kepolisian bergerak berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Boncos. Setelah dilakukan penyelidikan, BS teridentifikasi sebagai kurir aktif yang tergabung dalam sindikat narkoba lintas negara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan cepat. Setelah BS ditangkap, dilakukan pengembangan dan penggeledahan. Dari rumahnya, disita 2 paket sabu; dari kontrakan, ditemukan 6 paket besar sabu, 4 timbangan digital, dan 1 pack besar plastik klip.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S., membenarkan pengungkapan kasus besar ini.
“Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa,” ungkap Kompol Vernal saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Juli 2025.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Patar