Podcast Kanal Anak Bangsa berakibat pencemaran nama baik, Pengusaha Fredie Tan.

Suasana PN Jakarta Utara

Jakarta, MetrokitaNews.com — Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui konten podcast YouTube Kanal Anak Bangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/7/2025). Saksi korban, Fredie Tan, menyampaikan kesaksian emosional di hadapan Majelis Hakim dan menyatakan bahwa tayangan tersebut telah merusak reputasi dan kondisi psikologis dirinya serta keluarganya.

Fredie Tan, yang merupakan saksi korban, menyampaikan bahwa dirinya mengalami tekanan berat akibat dua tayangan podcast yang menurutnya mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Podcast tersebut ditayangkan oleh kanal YouTube Kanal Anak Bangsa, dengan host Rudi S. Kamri dan narasumber Hendra Lie, terdakwa dalam perkara ini.

  • Korban: Fredie Tan, pengusaha sekaligus prinsipal PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP)

  • Terdakwa: Hendra Lie, Direktur PT Mata Elang Internasional (MEIS)

  • Host Podcast: Rudi S. Kamri alias Rudi Santoso

  • Saksi tambahan: Salim Saputra, Direktur perusahaan korban.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan tayangan yang dipersoalkan berasal dari kanal YouTube Kanal Anak Bangsa dan dapat diakses publik secara luas.

  • Podcast pertama ditayangkan pada 20 November 2022

  • Podcast kedua muncul pada 8 Maret 2023

  • Laporan Polisi dibuat oleh korban pada 17 Mei 2023

  • Persidangan dengan pemeriksaan saksi digelar pada 17 Juli 2025.

Konten video tersebut, menurut korban, menyebutkan dirinya dengan istilah seperti “penipu”, “koruptor”, dan “pengusaha Tionghoa dari Medan yang datang dengan modal nekat”. Selain menyerang pribadi, konten juga mengandung unsur SARA, sehingga diduga melanggar UU ITE dan mencemarkan nama baik.

Korban menyatakan, “Saya stres berat gara-gara tayangan podcast YouTube itu, Yang Mulia. Saya minta perlindungan hukum dan keadilan untuk memulihkan kembali nama baik saya.”

Ia mengaku mengalami kerugian materiel hingga Rp27 miliar akibat pembatalan kontrak bisnis, serta kerugian immateriel berupa tekanan mental pada anak-anak dan keluarganya.

Fredie Tan awalnya tidak langsung menanggapi podcast pertama, namun setelah tayangan kedua, ia merasa sabarnya telah habis dan segera melapor ke pihak kepolisian. Laporan dibuat karena tayangan itu dapat diakses publik dan dinilai mencemarkan nama baik serta mengandung ujaran kebencian.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan apakah korban pernah menjadi tersangka atau dicekal dalam kasus lain. Namun Fredie membantah dengan tegas dan menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan (SP3) sejak 2016 karena tidak cukup bukti.

Majelis Hakim sempat mengingatkan penasihat hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara UU ITE, dan tidak membawa materi perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Saksi tambahan, Salim Saputra, membenarkan semua keterangan Fredie Tan. Ia menyebut bahwa setelah video kedua muncul, bosnya langsung marah dan membuat laporan ke polisi.

Fredie Tan adalah pengelola Beach City International Stadium Ancol melalui PT WAIP, yang dahulu bekerjasama dengan PT MEIS—perusahaan milik terdakwa—sebelum diputuskan wanprestasi oleh pengadilan.

 Patar / TIM Redaksi

Kembali

Pesan Anda telah terkirim

Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *