Jakarta, MetrokitaNews.com — Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui konten podcast YouTube Kanal Anak Bangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/7/2025). Saksi korban, Fredie Tan, menyampaikan kesaksian emosional di hadapan Majelis Hakim dan menyatakan bahwa tayangan tersebut telah merusak reputasi dan kondisi psikologis dirinya serta keluarganya.
Fredie Tan, yang merupakan saksi korban, menyampaikan bahwa dirinya mengalami tekanan berat akibat dua tayangan podcast yang menurutnya mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Podcast tersebut ditayangkan oleh kanal YouTube Kanal Anak Bangsa, dengan host Rudi S. Kamri dan narasumber Hendra Lie, terdakwa dalam perkara ini.
-
Korban: Fredie Tan, pengusaha sekaligus prinsipal PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP)
-
Terdakwa: Hendra Lie, Direktur PT Mata Elang Internasional (MEIS)
-
Host Podcast: Rudi S. Kamri alias Rudi Santoso
-
Saksi tambahan: Salim Saputra, Direktur perusahaan korban.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan tayangan yang dipersoalkan berasal dari kanal YouTube Kanal Anak Bangsa dan dapat diakses publik secara luas.
-
Podcast pertama ditayangkan pada 20 November 2022
-
Podcast kedua muncul pada 8 Maret 2023
-
Laporan Polisi dibuat oleh korban pada 17 Mei 2023
-
Persidangan dengan pemeriksaan saksi digelar pada 17 Juli 2025.