Perbaikan Jalan di Kamal dipertanyakan, Camat Cengkareng dikaitkan !!!

MetroKitaNews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga tengah melaksanakan perbaikan Jalan Kamal Raya, Kecamatan Cengkareng. Proyek perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan lebar 8 meter ini mulai dikerjakan pada Selasa malam (8/7/2025).

Namun, dari pantauan awak media di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi proyek (pelang) yang lazimnya dipasang untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai penggunaan dana negara. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bentuk akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran pemerintah.

Saat dilakukan investigasi pada Rabu malam (9/7/2025), awak media berhadapan dengan seorang yang mengaku sebagai kepala keamanan proyek bernama Robet. Pria berperawakan tinggi tegap ini langsung meminta identitas wartawan dan mempertanyakan maksud kehadiran media di lokasi.

“Jadi Anda di sini wartawan, mau apa?” ujar Robet dengan nada tinggi. Ia juga menyebut bahwa sebelum proyek dimulai, dirinya telah mengadakan rapat dengan Camat Cengkareng. Menurutnya, pengerjaan jalan tersebut tidak ada kaitannya dengan ormas maupun media, karena ini adalah proyek negara.

Pernyataan ini menimbulkan kontroversi. Sebab, proyek pemerintah bersumber dari uang rakyat melalui pajak bumi dan bangunan serta pajak-pajak lainnya. Maka dari itu, masyarakat dan media memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaannya.

Tokoh masyarakat Jakarta Barat, Yayan Suryana, yang juga Ketua Umum Barisan Optimis Muda Bersatu (BOMBER), menyayangkan sikap arogansi kepala keamanan proyek tersebut. “Media dan pers memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Yayan kepada wartawan pada Kamis (10/7/2025).

Yayan menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas wartawan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Seharusnya orang tersebut berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Belum tentu yang dia sampaikan benar, apalagi mengatasnamakan Camat Cengkareng,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, LSM, dan media untuk tidak ragu melakukan kontrol sosial agar tercipta pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yayan bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawasi penggunaan anggaran negara secara ketat.

Sementara itu, Camat Cengkareng Ahmad Faqih membantah pernyataan Robet. Kepada wartawan, Faqih menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal orang yang disebut dan tidak pernah menghadiri rapat terkait proyek tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak kenal siapa orang yang Anda maksud. Masalah proyek, silakan tanyakan ke Dinas Bina Marga,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat H. Firmanudin dan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Uus Kuswanto belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sekretaris Daerah DKI Jakarta, M. Mattali, juga belum memberikan komentar.

Patar P / TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *