Warga Muara Kelini Layangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan atas Tuduhan Pencurian Kelapa Sawit oleh PT MBL

Foto: Muhammad Rudi dan korban penangkapan atas tuduhan pencurian kelapa sawit oleh PT MBL saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta.
Foto: Muhammad Rudi dan korban penangkapan atas tuduhan pencurian kelapa sawit oleh PT MBL saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta.

Metrokitanews.com – Nasib naas dialami puluhan warga desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelini, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit (TBS) oleh salah satu perusahaan swasta.

Sumiati binti H. Asnawi dan 1 orang karyawannya bernama Suryadi (41) pada Senin, 4 November 2024 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB saat memanen buah kelapa sawit ditangkap Reskrim Polres Musi Rawas dan diamankan di rumah tahanan negara Polres Musi Rawas.

Muhammad Rudi selaku menantu dari Sumiati mengaku akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan, karena tidak terima orang tuanya dituduh oleh pihak perusahaan melakukan pencurian. Pasalnya lahan yang di panen adalah milik sendiri dan memiliki surat kepemilikan lahan.

“Lahan yang kami panen itu milik sendiri, luas lahan kami ada 9 hektar dan sudah bertahun- tahun kami kelola tidak pernah ada masalah. Tapi kemaren saat melakukan panen bersama karyawan, kami ditangkap polisi,” kata Rudi saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (7/7/25).

Rudi menjelaskan, korban lainnya yang ditangkap oleh polisi ada 5 orang yang merupakan warga desa yang berasal dari Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

“Kedatangan kami ke Komnas HAM dan Ke Komisi Yudisial Jakarta dengan harapan agar Tatanan Hukum dan Agraria di lndonesia tidak mandul. Saya juga sangat berharap agar penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dapat di evaluasi terutama terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Rudi.

Selain itu Rudi dan korban lainnya, dalam kesempatan ini meminta surat rekomendasi untuk kepentingan keperdataan, serta kepemilikan atas lahan yang sah dan membebaskan para korban yang di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas atas tuduhan pencurian.

“Dalam hal ini, pihak kepolisian kurang cermat dalam penangan masalah ini, seharusnya kepolisian dapat menanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor apakah memiliki bukti yang akurat atas kepemilikan lahan. Sementara mereka (warga) yang melakukan pemanenan kelapa sawit sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan mereka, bukan main tangkap dan tahan saja kepada warga,” terangnya.

Senada disampaikan warga lainnya yang menjadi korban penangkapan bahwa tujuannya ke Komnas HAM dan Ke Komisi Yudisial Jakarta adalah untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.

“Keluarga kami juga mengalami nasib yang sama saat panen buah kelapa sawit dilahan sendiri dan punya surat kepemilikan lahan, tapi ditangkap dan ditahan polisi dengan tuduhan melakukan pencurian oleh perusahaan. Untuk itu kami minta keadilan,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam hal ini, keluarga Sumiati menuding bahwa PT. MBL mengabaikan hak-hak masyarakat dan bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo, yakni agar Polisi dan TNI untuk membantu rakyat dalam membuka lahan untuk ketahanan pangan.

Kasus ini menyoroti konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat. Dan pihak keluarga (menanti dan cucu-red) mengajukan permohonan dan bantuan ke Komnas HAM dan ke Komisi Yudisial karena menunjukan rasa ketidakpercayaan masyarakat atas penegak hukum di tingkat daerah, serta harapan akan keadilan dari Pemerintah Pusat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *