Polemik Jalan Warga di Kawasan Pergudangan Balaraja, Pengecekan Lokasi oleh BPN Sempat Memanas

Foto: Petugas BPN Kabupaten Tangerang, Abdullah Faqih Saputra (tengah) didampingi Matin perwakilan dari Kecamatan Balaraja dalam rangka pengukuran objek lokasi tanah yang berpolemik, Selasa (15/04/2025).
Foto: Petugas BPN Kabupaten Tangerang, Abdullah Faqih Saputra (tengah) didampingi Matin perwakilan dari Kecamatan Balaraja dalam rangka pengukuran objek lokasi tanah yang berpolemik, Selasa (15/04/2025).

Kab. Tangerang – Polemik jalan umum yang di klaim milik PT. Sumber Graha Sejahtera (PT. SGS) di kawasan pergudangan Balaraja, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada Selasa, 15 April 2025 melaksanakan pengecekan lokasi tanah (jalan umum) yang sempat mendapat penolakan dari warga maupun sejumlah perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Balaraja.

Bacaan Lainnya

Adapun pengecekan lokasi oleh petugas BPN Kabupaten Tangerang, berdasarkan tindak lanjut dari surat permohonan Kantor Pemerintah Kecamatan Balaraja dengan nomor 390/08-Kec.Blj/2025 tertanggal 04 Maret 2025 tentang kejelasan status tanah (jalan umum) tersebut.

Foto: Taha haji Musi selaku Perwakilan Investor.
Foto: Taha haji Musi selaku Perwakilan Investor.

Suasana pelaksanaan pengecekan lokasi tanah sempat memanas dan terjadi perdebatan dikarenakan sejumlah perwakilan perusahaan menyuarakan kekecewaan kepada petugas BPN perihal teknis pengukuran dan pengakuan adanya Sertifikat milik PT. Sumber Graha Sejahtera, atas kepemilikan tanah atau jalan warga yang saat ini tengah berpolemik.

Taha haji Musi, selaku Perwakilan Investor mempertanyakan perihal adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. SGS, yang dikeluarkan pada 11 Juni 2024.

“Kapan pengukurannya dan apakah ada kehadiran saksi? Kenapa sampai keluar sertifikat yang selama ini tidak pernah ada masalah, bahkan sudah hampir 30 tahun lebih jalan itu digunakan warga,” ungkap Taha kepada wartawan, Selasa (15/04/2025).

Ia menilai, diduga ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Seharusnya ada pemberitahuan dan persetujuan dari pemilik lahan di sebelah kanan kiri dan depan belakang. Jelas ini ada indikasi karena tidak SOP,” katanya.

“Kita ingin hal ini bisa diselesaikan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan,” ujar Taha.

Hal sama disampaikan perwakilan investor lainya bahwa menolak rencana pengukuran dan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diminta petugas BPN.

“Kenapa harus di ukur? Lihat saja berdasarkan fakta bahwa lokasi tersebut adalah jalan. Dengan menandatangi BAP sama saja melegalkan sertifikat tersebut. Jadi janganlah BPN mengakali kami,” ucapnya disambut dukungan oleh para perwakilan investor yang hadir.

Sementara itu, perwakilan petugas BPN Kabupaten Tangerang, Abdullah Faqih Saputra tidak menampik bahwa lokasi tersebut adalah jalan.

“Benar memang jalan,” akunya kepada para perwakilan investor yang hadir.

Ditanya perihal pengesahan Sertifikat oleh para perwakilan investor, Faqih yang didampingi Matin selaku perwakilan Camat Balaraja tidak mengetahui proses dikeluarkannya Sertifikat.

Polemik Menjadi Sengketa Tanah

Camat Balaraja, Willy Patria berjanji akan kembali menindaklanjuti perihal polemik tanah (jalan warga) di kawasan pergudangan Balaraja.

Foto: Camat Balaraja, Willy Patria.
Foto: Camat Balaraja, Willy Patria.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, Camat Balaraja yang hadir terlambat ke lokasi menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan investor. Menurutnya agenda undangan pengecekan lokasi tanah oleh BPN adalah miskomunikasi.

Bahkan menurut BPN permasalahan ini sudah masuk keranah sengketa tanah.

Selanjutnya Camat akan meminta arahan BPN untuk langkah selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah warga melakukan aksi protes dan penolakan keras terkait penutupan jalan umum dengan cara di portal dan pasang pintu besi secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Arum Daya Sentausa selaku kontraktor di Kawasan Pergudangan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Jalan yang selama ini menjadi akses utama warga dan pengguna jalan lainnya menuju sekolah dan tempat kerja ditutup menggunakan portal dan pintu gerbang besi.

Penutupan ini dilakukan tanpa sosialisasi yang menyebabkan menghambat aktifitas warga dan pengguna jalan sehingga harus memaksa memutar jalan yang cukup jauh. Bahkan akibat dari tindakan tersebut, sejumlah pengusaha pabrik di wilayah sekitar mengalami kerugian.

(Red/dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *