metrokitanews.com , Kabupaten – Dairi,Sumut:Kabupaten Dairi Adanya tindakan pengeksekusian Rumah, Tanaman muda, Tanaman tua yang di lakukan di Dusun Panagaran Desa Hutaimbaru Kec. Siempat Nempu Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera utara Tepat pada tanggal 03 Maret 2025 di duga Keras tidak sesuai dengan objek perkara
kejadian mengharukan tentang penegakan keadilan di Indonesia, Khususnya di Dusun panagaran desa Hutaimbaru Kabupaten Dairi Sumatera Utara suasana yang tadinya tenang seketika mencekam seiring masuknya truk pengangkut alat berat jenis excavator di jalan desa hutaimbaru.
Tepat di depan truk pengangkut excavator kelihatan puluhan masyarakat berlutut dan memohon – mohon, dengan diwarnai isak tangis sebagian besar ibu – ibu dan beberapa warga lainnya menyelimuti suasana masuknya excavator dan itu telah sangat viral di sosmed, Masyarakat dusun Panagaran berusaha menjelaskan kepada para petugas bahwa objek perkara Perdata dengan putusan PN nomor 19/PDT G/19 91/PH.SDK yang maksud dalam perkara mereka itu, berbeda dengan objek tanah yang ingin di eksekusi mereka itu.
Namun apa daya dengan pengawalan ratusan aparat mulai personil Polres Dairi, TNI dan Satpol PP Pemkab Dairi excavator tetap merangsak masuk.
Dengan cara menghancurkan rumah – rumah warga yg berdiri di lahan itu. Tindakan ini terjadi atas adanya putusan PN nomor 19/PDT G/19 91/PH.SDK di mana dalam putusan itu memenangkan gugatan yang menetapkan lokasi eksekusi lahan berada di desa Lumban Simatupang Desa HutaimBaru Kecamatan Siempatnempu Kabupaten Dairi
Agus Sitohang, Salah Satu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Masyarakat Indonesia (KCBI) sebagai Manager Informasi Korwil SUMUT – ACEH LSM KCBI mengetahui adanya kejadian eksekusi di daerah kabupaten dairi, dan masyarakat di sana tidak terima atas tindakan itu terjadi di tanah milik peninggalan orang tua mereka, Maka Agus Sitohang dan Tim dari LSM KCBI langsung ke Lokasi yang di Maksud.
Tim Korwil LSM KCBI SUMUT – ACEH yang turun ke dusun Panagaran Desa Huta Imbaru langsung mencari kebenaran dari berbagai keterangan masyarakat yang hadir di sebuah rumah milik marga si hombing.
Termasuk ibu – ibu yang sudah cukup lama (puluhan tahun) tinggal di dusun Panagaran tersebut, mereka satu persatu menjelaskan yang mereka ketahui, dan yang mereka alami dalam kejadian tersebut.
“bukan hanya rumah, segala tanaman tak luput dari proses eksekusi di lahan itu. Mulai dari pohon durian ditebang, tanaman jagung di Babat, bahkan hamparan padi disemprot menggunakan Racun pembasmi tanaman” Ujar Agus Sitohang saat menjelaskan kepada tim media.
Sudah jatuh ditimpa tangga, tempat tinggal dihancurkan, tanaman di lahan pertanian yang menjadi satu – satunya mata pencaharian juga harus dihancurkan dengan tak berperikemanusiaan. Sangat disayangkan memang tindakan tidak berperikemanusiaan ini diduga salah objek.
“Dalam putusan yang disebut berlokasi di dusun Lumban Simatupang namun fakta di lapangan rumah – rumah yang dibongkar dan tanaman yang dihancurkan atas nama proses eksekusi, berada di Dusun Panagaran memang masih di desa yang sama yaitu Desa Hutaimbaru. Namun itu beda objek” Ujar Agus Sitohang dan tim Korwil LSM KCBI SUMUT-ACEH lainnya
“Untuk menjajaki kebenaran, Korwil LSM KCBI SUMUT-ACEH menemukan beberapa fakta dari warga yang berpuluh tahun bermukim di wilayah tersebut, dan mereka sudah puluhan tahun berdomisili di dusun Panagaran dan tercatat di KTP sebagai warga di Dusun Panagaran.
Selain itu, Korwil LSM KCBI SUMUT-ACEH juga mencoba menggali informasi ke pihak Desa Hutaimbaru, dalam hal ini Kepala Desa hutaimbaru Bernard Munte seolah buang badan tidak bisa dihubungi bahkan tidak ada di tempat ketika kami hendak memastikan batas wilayah antara Dusun panagaran dan Dusun Lumban Simatupang di Desa Hutaimbaru,” terang Agus Sitohang sebagai tim investigasi LSM KCBI Korwil Sumut Aceh.
Tambah Agus, “kami sangat menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia