Diduga Tidak berizin Usaha Rumah Duka Family Care serta Krematorium Pawibana di RSUP Dr. Sitanala Apakah Usaha Ilegal

Metrokitanews.com,Tangerang – Menurut informasi yang di terima dari beberapa sumber usaha rumah duka Family Care serta Krematorium Pawibana yang berada di kawasan wilayah RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang di duga tidak memiliki izin usaha dari Dinas terkait.

Sebagaimana yang kita ketahui setiap usaha harus memiliki perizinan dalam usaha nya, yakni untuk memastikan bahwa usaha memiliki kemapuan dan kompetensi atas usaha tersebut.

Kedua usaha tersebut kita ketahui berada di wilayah RSUP Dr. Sitanala yang mana hasil dari konfirmasi H salah satu pegawai RSUP Dr. Sitanala bahwasannya Family Care serta Krematorium Pawibana hanya menyewa lahan kepada RSUP Dr.Sitanala saja dan kalau masalah izin usahanya yg saya tau sih tidak ada, jelas ini usaha tidak berizin” ungkap H pada Senin lalu 10 Maret 2025.

Sementara setelah di konfirmasi melalui TLP WhatsApp, Lely sebagai pemilik Rumah duka Family Care mengatakan bahwa izin usaha nya lengkap dan silahkan bertanya dengan pihak Rumah Sakit Sitanala karena izin saya sdah dengan pihak Rumah sakit” jelas nya

Sedangkan inisial R pihak pemilik usaha Krematorium Pawibana sendiri ketika di hubungi untuk memberikan konfirmasi tidak merespon sama sekali baik itu via chat WhatsApp maupun di telepon.

Seolah – olah mengabaikan aturan yang harus nya di taati kedua usaha ini dapat di kategorikan usaha ilegal karena tidak ada nya izin usaha.

Dan perlu di ketahui selain penting nya perizinan usaha, perlu di perhatikan juga ketentuan yang berhubungan dengan kesehatan maupun kebersihan, sebagaimana aturan pengelolaan limbah atau ketentuan sanitasi.

Abai nya pemilik usaha atas aturan yang harus nya di taati menjadi kritikan keras dari beberapa tokoh maupun kalangan di masyarakat karena di anggap usaha ini adalah usaha yang ilegal serta tidak taat aturan.

Franky S Manuputty, Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) menyatakan ” kami akan Surati pihak pemerintah Kota Tangerang dan Provinsi serta pihak Pemerintah Pusat termasuk BPMPTSP Kota Tangerang, dengan adanya usaha rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang di duga tidak berizin tersebut , karena dengan tidak taat nya izin usaha atau perizinan akan menjadi penggelapan pajak berikut Penghasilan Asli Daerah (PAD) tidak berjalan baik ” pungkas nya

Franky juga meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang agar Segeran turun tangan jika memang usaha tidak berizin harus di tindak tegas dan menghentikan pelaku usaha dari kegiatan nya, sampai pelaku usaha benar-benar mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Tangerang.

Menurut aturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha adalah legalitas yang di berikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Pasal 186 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yang melarang pendirian rumah sakit,rumah bersalin, dan rumah duka tanpa izin.Serta pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, yang melarang pembakaran sampah, termasuk jenazah, tanpa izin.

Jika terbukti melanggar aturan yang ada, atau menyebab kan kerugian pada pihak lain, maka usaha tersebut dapat di bekukan serta bisa juga mendapat sanksi pidana seperti denda maupun kurungan.

(Franky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *