Metrokitanews.com, Kab. Tangerang- Ekselerasi dalam berbisnis bagi masyarakat luas itu sangat berpengaruh ke dunia bisnis dengan retasan ekonomi dari berbagai lintas sektoral.
Akan tetapi, hal tersebut harus dengan pergerakan usaha atau berbisnis dengan sistemik legal yang harus dijalankan para pelaku usaha.
Contoh aktual pebisnis ilegal yang ada di jalan Raya Rancaiyuh, Kp. Ranca iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang patut diduga melakukan aktifitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang progres pengangkutan menggunakan armada tangki kapasitas 8000 KL dan yang keluar masuk di salah satu tempat tertutup oleh 1 ruas pagar besi warna biru di dalam dan pagar luar seng warna silver.
Beberapa awak media, yang sebelumnya sudah menghimpun informasi akurat dari masyarakat sekitar, mencoba untuk cross check ke lokasi yang diduga tempat penimbunan solar yang dilakukan oleh pelaku ilegal.
“Bang, gudang yang di pagar besi itu setiap hari ada aktivitas keluar masuk mobil tengki yang diduga berisi muatan bahan bakar solar. Perharinya bisa 7 sampai 8 mobil tangki keluar masuk, “ujar Anton (nama samaran- Red), kepada awak media, Sabtu (1/3/25).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aktifitas penimbunan solar (over tab) itu sudah berlangsung sekitar 7 bulan. Dan selalu di beack up sama salah satu Ormas dan para oknum pemuda yang ada dekat lokasi.
Awak media sudah mencoba untuk berintetaktif dan konfirmasi ke pihak pengurus yang bernama Rendy yang dihubungi via WhatsAAP dan Telphon tidak meresponnya.
Kegiatan ilegal tersebut sempat ramai juga dalam pemberitaan dari berbagai media masa terkait tempat gudang penimbunan solar yang ada di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat awak media tiba dilokasi, tidak lama kemudian dari dalam gudang muncul salah satu pemuda menghampiri awak media. Pemuda tersebut tidak menyebutkan namanya dan kapasitasnya apa di tempat tersebut. Saat di ajak berbincang, pemuda tersebut tanpa bahasa saat di tanya awak media tidak mau menjawab sedikitpun dan langsung menggembok pagar dari dalam lantas beranjak jalan ke arah gudang.
Terkait tempat gudang untuk over tab solar menggunakan mobil tangki tersebut, diduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Panongan serta Polreskota Tangerang mengetahui kegiatan ilegal penimbunan atau over tab di wilayah Rancaiyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Atau memang sudah “Cuek Bebek” saja dengan adanya aktifitas ilegal yang jelas- jelas merugikan Negara dan masyarakat. Era sekarang Minyak dan Gas (Migas) Bumi menjadi sorotan secara Nasional terkait pengoplosan Gas dan pengoplosan BBM pertalitte ke Pertamax.
Merujuk pada ketentuan, pihak Pertamina dan aparat kepolisian harus sidak dan menangkap para pelaku ilegal. Bila ini dibiarkan terus, maka negara dan masyarakat yang akan dirugikan.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar.
(Siti A/Tim).