Metrokitanews.com – Meski sudah ada larangan, SMPN 27 Kota Tangerang masih saja nekat melakukan praktik bisnis seragam khas sekolah kepada peserta didik dengan modus penjualan melalui koperasi yang diketahui tanpa legalitas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Kepala SMPN 27 Kota Tangerang, Dedi Herdiana, belum memberikan keterangan secara rinci perihal praktik penjualan seragam sekolah.
“Saya lagi rapat, sudah info humas masih ceklis 1,” singkat Dedi saat di konfirmasi awak media.
Sementara itu, Aktivis Tangerang yang juga berprofesi sebagai advokat, Ayi Abdullah SH, mengatakan jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, pelanggaran administrasi.
“Jika terbukti melakukan bisnis seragam kepada peserta didik, kami akan minta dinas terkait untuk segera panggil Kepsek SMPN 27. Jika perlu proses secara hukum sesuai yang berlaku,” tegasnya
Untuk diketahui SMPN 27 Kota Tangerang juga memungut uang kas kepada siswa dengan tajuk Cinta 27.(Red)