Meski Dilarang, SMPN 21 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah

Metrokitanews.com – SMP Negeri 21 Kota Tangerang dihadapkan pada dugaan serius terkait penjualan seragam identitas sekolah yang diduga kuat melanggar aturan pemerintah. Praktik ini dinilai berpotensi sebagai bentuk pungutan liar yang terselubung.

Padahal aturan sudah jelas menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah, namun dugaan ini menunjukkan ketidakpatuhan pihak sekolah terhadap regulasi yang berlaku.

Humas SMPN 21 Kota Tangerang, Noto, membenarkan adanya penjualan seragam, meskipun menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak dipaksakan.

“Memang ada penjualan seragam, tetapi itu tidak dipaksakan kepada siswa,” kata Noto saat di konfirmasi awak media.

Ironisnya, kehadiran seragam yang dijual langsung di sekolah menimbulkan kesan bahwa ada tekanan tersirat bagi siswa untuk membelinya demi seragam yang dianggap “identitas sekolah.”

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah Tangerang Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Jhone, mengatakan penjualan seragam di SMPN 21 Kota Tangerang ini adalah bentuk pelanggaran yang terang-terangan terhadap hak orang tua siswa dan pelanggaran aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Pihak sekolah seperti mengabaikan aturan demi keuntungan. Jika terbukti benar, ini merupakan bentuk pungli terselubung terhadap orang tua siswa,” tegas Jhone.

Lebih lanjut, Jhone mendesak Kepala Bidang Pendidikan SMP Kota Tangerang untuk segera bertindak tegas.

“Kepala Bidang Pendidikan SMP harus turun langsung dan segera menyelidiki dugaan ini tanpa menunda. Jika ditemukan pelanggaran, pihak sekolah harus dijatuhi sanksi tegas sebagai bentuk peringatan. Tidak boleh ada ruang untuk praktik semacam ini di sekolah negeri. Tempat belajar seharusnya bebas dari komersialisasi atau tekanan finansial kepada orang tua,” tandasnya.(Red/ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *