Metrokitanews.com,Tangerang -SBKM POLRI PRESISI yang digadang-gadang Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menjadi acuan agar Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fokus penegakkan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel Melayani Mengayomi,melindungi,Masyarakat.
Hal itu tidak sesuai dengan Semboyan yang digadang- Gadang, itu terbukti di Polsek Cikupa Polresta Tangerang Provinsi Banten.
Dimana Polsek Cikupa Polresta Tangerang,seakan Menolak Laporan Masyarakat Terkait adanya Dugaan salah satu Perusahaan Percetakan yang tidak memiliki Izin alias Ilegal.
Melalui Tim,Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN) telah menemukan adanya dugaan praktek Ilegal yang dijalankan oleh pengusaha percetakan.
LSM PKN, bersama Anggota Ormas GRIB mendatangi ke Polsek Cikupa, Selasa 17 September 2024. Untuk melaporkan terkait perusahan tersebut.
Dengan atas dugaan adanya sebuah percetakan produksi di dalam kawasan ruko yang terletak di Jl. Ruko Citra Raya Utama Barat, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang tidak memiliki keabsahan perizinan, diduga pemilik usah tersebut orang Asing dari Korea yang memalsukan lebel hak Paten (Hak Cipta),ucapnya Ketua Umum LSM PKN.
Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara PKN bersama anggota Ormas Grib sampai di Polsek Cikupa tidak di Respon Baik oleh pihak kepolisian Cikupa Kabupaten Tangerang, seolah laporan kami ini tidak terlalu penting (tidak ada Uangnya) sampai sampai kami di Abaikan (cuekin) oleh oknum kepolisian Cikupa Kabupaten Tangerang, apakah Kepolisian Sekarang ini sudah tidak menerima laporan masyarakat, SOP kepolisian saat masyarakat membuat laporan harus di Abaikan (Cuekin) aja, Sopan santun kepolisian cukup tidak baik,sengaja mematikan lampunya saat masih ada masyarakat mencoba membuat laporan, Anggota Polsek Cikupa semuanya meninggalkan ruangan agar masyarakat yang mau buat laporan segera balik kanan, dan mencoba mengusirnya secara tidak berpendidikan dan tidak pantas karena kantor kepolisian di bangun memakai uang Pajak Rakyat dan Gaji polisi juga di bayar oleh Pajak Rakyat, Kantor Polisi tempat Rakyat untuk berlindung dan untuk menyampaikan informasi dan laporan.
Kamis (19/09/2024)
Menurut Monang Simanjuntak Ketua LSM PKN, Kepolisian yang mempunyai motto institusi Bhayangkara tersebut terlihat seperti pajangan saja,” Ujarnya”
“Pihak kepolisian Sektor Cikupa Kabupaten Tangerang (Polsek) kata dia, Harus melayani Bukan mengabaikan dan tidak melakukan Tindakan apapun Terkait Aduan yang dilakukan oleh Lembaga Kontrol Sosial Untuk kepentingan masyarakat.
“Tetapi tidak ada kepastian dan kelanjutan terhadap laporan aduan peran serta masyarakat, dalam Reskrim team satu yang petugas piket yang kita temui oleh petugas Ganjar, Bayu, dan Dandi sebagai anggota Kepolisian Cikupa yang sedang piket malam itu
” Padahal informasi dari kami sudah di catat di terima oleh Reserse Team Satu Polsek Cikupa yang sedang bertugas saat itu, di suruh menunggu. Setelah 1 jam kami di tinggal begitu saja di depan ruang Reserse tanpa ada kejelasan, kepastian dari pihak Polisi Cikupa yang sedang piket, bahkan ruangan Reserse sudah di matikan lampu dan d kunci padahal kami masih ada di depan ruangan Reserse Team satu. Polsek Cikupa.
Didalam Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” Tegas Monang Simanjuntak, SH selaku Ketua Umum LSM PKN kepada Wartawan Suara Bidik Keadilan Masyarakat di lokasi Polsek Cikupa.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada Kabar lebih Lanjut dari pihak Polsek Cikupa, Polresta Tangerang Kabupaten Tangerang.
Pungkasnya( TIM )