Tidak Ada lzin dari Dinas, Jaringan MayRepublic Terpasang di Jalur Warga RW 014 Cibodasari

Metrokitanews.com – Pemasangan kabel untuk jaringan internet dari MyRepublic di wilayah Rw 014, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam pemasangan instalasi kabel tidak dilengkapi surat-surat izin dari Dinas terkait.

Pemasangan instalasi kabel diduga tak berizin, nampak berlangsung sampai hari Selasa (17/9/24).Para pekerja nampak bekerja di pinggir jalan di wilayah Rw 014 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengerjaan pemasangan instalasi Kabel yang di kerjakan oleh PT. MyRepublic ini ada terpasang sekitar 11 tiang. Dan diperkirakan dalam kurun waktu 2 hari untuk penarikan dan pemasangan kabel internetnya selesai.

Perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional ini dalam satu wilayah Kelurahan Cibodasari. Progres pemasangan untuk internet ini harus kejar target.

Menurut Wahid, warga sekitar yang berada di lintasan pemasangan kabel internet mengatakan, bahwa pasangan tiang kabel ini sudah ada 1 minggu yang lalu dan tinggal pemasangan kabelnya sampai sekarang masih dikerjakan.

“Sepengetahuan saya pemasangan tiang ini sudah lumayan lama pak, Kira-kira ada 1 mingguan lah. Untuk izinnya saya tidak tau pak, tapi pak RW 014 pernah ada yang mengontrol kelokasi pekerjaan pemasangan kabel,” ucapnya, Selasa(17/9/24).

Dilain pihak, Yanto, yang menjabat sebagai ketua RW 014, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, mengatakan bahwa untuk pemasangan tiang dan penarikan kabel nantinya harus seizin dirinya.

“Ya pak, untuk pemasangan tiang dan nantinya penarikan untuk pemasangan kabel di wilayah saya yang ada di Rw 014 tetap harus seizin saya, tidak boleh juga pemasangan di malam hari, sebab ini pekerjaan bukan curi- curi atau ilegal. Nanti saya infokan bilamana ada penarikan untuk pemasangan kabelnya,” urai Yanto.

Disisi lain, Ketua Akrindo DPD Banten, Franky S. Manuputty, yang biasa disapa Bung Ambon ini mengatakan, bahwa bilamana tidak ada surat izinnya pekerjaan harus di stop sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan dan Kelurahan saja.

“Bilamana memang pekerjaan pemasangan instalasi kabel provider internet belum memiliki izin terkait surat- surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, harus di lengkapi dulu baru proyek bisa dikerjakan, jangan pakai sistem pararel. Pekerjaan proyek dikerjakan baru pengurusan surat- surat administrasi baru dalam tahap pengerjaan,” ujar Franky serius.

Lanjutnya, dia merasa sudah jelas arahan Walikota Tangerang untuk tidak memberikan izin dulu kepada semua vendor dari provider untuk pasangan jaringan baru atau instalasi kabel di Kota Tangerang . Karena saat ini kajian-kajian tehnis nya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR.

Mengenai maraknya persoalan pemasangan jaringan kabel udara, pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP harus memutus kembali seluruh jaringan kabel yang baru terpasang. Ini agar tidak ada tudingan kongkalikong dengan iming- iming pembagian upeti. Pemerintah harus bersih dari isu-isu negatif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *