Metrokitanews.com – Lika-liku terkait pungutan liar (pungli) di sekolah yang ada di Kota Tangerang masih tidak ada ujungnya dan terus berjalan. Para oknum ASN, baik dari kalangan oknum dewan guru hingga oknum Kepala Sekolah juga tidak luput dari pusaran objek pungli.
Ironisnya, maraknya pungli dikalangan sekolah masih mewarnai dunia pendidikan Negeri ini, dan masih saja terdengar jelas. Tidak luput pula dugaan pungli berkedok pembelian seragam sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa/i di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kota Tangerang, yang saat ini mulai viral di masyarakat.
Hal ini membuat sejumlah kalangan menduga bahwa pihak sekolah memanfaatkan momen keperluan sekolah untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan baju seragam sekolah. Pasalnya, SMPN 9 Kota Tangerang yang baru usai melaksanakan proses reguler Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mewajibkan para siswa barunya untuk membeli pakaian seragam dengan harga yang fantastis.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kelengkapan seragam sekolah seperti : Seragam Putih dan Biru, Seragam Hijau, Baju Muslim Biru, Baju Olahraga, Baju Pramuka, dan Atribut meliputi : Topi, Dasi, dan Kaos kaki, Sepatu, Kacu Pramuka, Hijab warna putih dan hijab Pramuka.
Adapun biaya yang dibebankan siswa laki-laki sebesar Rp1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dan untuk siswa perempuan sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Biasanya, Kepala sekolah dan para dewan guru berdalih bahwasannya tidak dipaksakan dan semua keinginan orang tua murid. Dan ini diindikasikan dengan sengaja dilakukan oleh pihak sekolah. Bila ini dibiarkan, maka akan menjadi persoalan serius.
SMPN 9 Kota Tangerang, yang beralamat di Jalan Belimbing Raya, RT 002/RW 015, Perumnas 1, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dengan bersumber dari pengakuan beberapa para orang tua siswa saat menyampaikan terkait pembelian baju seragam tersebut.
Saat awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 9 Kota Tangerang, Caswani, via telepon seluler maupun via WhatsApp, dirinya mengatakan dalam pengakuannya, bahwasannya bukan di SMPN 9 saja yang melakukan hal seperti itu.
“Maaf Pak, apa pembelian seragam ini hanya di SMPN 9 saja atau di semua sekolah yang ada di Kota Tangerang?. Saya akhir September ini sudah pensiun pak, ini lagi urus berkas- berkasnya,” terangnya, senin (9/9/24.
Lanjutnya, bahwa dirinya juga kenal banyak wartawan di Kota Tangerang, dan mempunyai saudara jadi wartawan juga di harian media Kompas yang cetak jadi sudah biasa ketemu dengan para wartawan.
Menurut pengakuan dari salah satu siswa yang baru duduk di kelas 1, juga membenarkan adanya pembelian baju seragam dan atribut sekolah.
“Iya Pak, ayah saya beli baju berbagai jenis dan atribut, kalau tidak salah bayar Rp1.900.000 dan untuk cewek lebih mahal,” ujar salah satu siswa yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Senin (9/9/24).
Dilain pihak, Kepala Bagian Dinas Pendidikan bidang SMPN, Kota Tangerang, Bagio saat di konfirmasi terkait pihak sekolah menjual baju seragam, dia mengatakan akan menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan.
“Oh ya bang, nanti saya coba tanyakan ke Kepsek nya, apa bener ada pembelian seragam di sekolah SMPN 9. Nanti akan saya kabari kembali bapak setelah saya mendapat keterangan dari Kepsek, ” kata Bagio dengan polos, Rabu (11/9/24).
Terpisah, Syamsul Bahri, selaku Pemerhati Zona Pendidikan dan Kebudayaan di Tangerang, turut menyoroti terkait kebijakan sekolah yang kiranya perlu untuk dievaluasi perihal dugaan atau arah pungli yang diperhalus dengan alasan permintaan dari orang tua murid.
“Dengan merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Dasar menyatakan satuan Pendidikan dasar yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan. Pemerintah menjamin Pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk Pendidikan tingkat SD, SMP, SMA atau SLTA sederajat. Aturan ini juga membuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana,” ujar Syamsul, kamis, (12/9/24).
Menurutnya, penjualan baju seragam dilarang dan termasuk praktek pungli. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang melarang sekolah menjual bahan atau baju seragam.
“Pungli adalah salah satu bentuk korupsi, jika pungli dilakukan oleh pegawai Negeri seperti guru atau Kepala sekolah, maka pelaku dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Terlebih, uraian dan ultimatum dari Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaludin, dengan tegas dan terang-terangan melarang di setiap SKPD Pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melarang ada praktek “Ilegal Levies” di sekolah.
“Masyarakat Kota Tangerang jangan ragu- ragu melakukan pelaporan jika mendapatkan indikasi pungutan liar di sekolah- sekolah, baik di lingkup SD maupun SMP se-Kota Tangerang,” ujarnya.
Lebih lanjut Jamaludin mengutarakan, bahwa Pemkot Tangerang terus berkomitmen dan berupaya untuk tidak memberi ruang kepada para oknum ASN untuk melakukan berbagai bentuk pungli di sekolah atau lingkungan pendidikan, terutama yang menyangkut pembelian baju seragam sekolah, walau pihak sekolah mengatasnamakan koperasi sekolah. Dan perlu di pertanyakan legalitas koperasi sekolahnya.
“Masyarakat untuk tidak mentolelir segala bentuk praktek pungli di lingkungan dunia pendidikan dan segera melaporkan jika menemukan. Para pelaku dapat ditindak tegas dan diberikan efek jera untuk memutuskan mata rantai korupsi dimanapun berada,” jelasnya tegas.
Terkait pungli yang ada di wilayah Kota Tangerang, Ombudsman zona Provinsi Banten akan sidak ke sekolah- sekolah, tidak tertutup kemungkinan SMPN 9 Kota Tangerang menjadi salah satu yang akan di sidak Ombudsman akan menggandeng tim Siber Pungli. Lembaga Negara yang berwewenang menangani dan mengawasi pelayanan publik itu menyelidiki kasus yang terjadi di hampir semua sekolah Negeri yang ada di Provinsi Banten.(Red)