Metrokitanews.com – Diduga sekelompok warga Cluster Karelia Village Kelurahan Medang mengatasnamakan Paguyuban mengambil alih dan mengganti secara paksa petugas satpam resmi di lingkungan RW 29 tanpa izin dari Ketua RT dan pengurus RW pada Senin 29 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tidak hanya itu, sekelompok warga dari paguyuban itu melakukan pengrusakan dan pembongkaran kantor sekretariat RW dan pencurian kunci-kunci fasilitas kolam renang.
Atas insiden itu, Ketua RW 29 Cluster Karelia Kelurahan Medang, Didik P Sumbodo, melapor kepada kepolisian Tangerang Selatan pada 5 Juli 2024, dengan laporan Polisi Nomor TTL/B/348/VII/2024/SPKT/Sek.Pgd/Res.Tangsel/PMJ tanggal 18 Juli 2024.
Ketua RW 29 Cluster Karelia, Didik menjelaskan, selain mengambil alih secara paksa Satpam resmi, mereka juga mencuri 2 unit sepeda pada 2 rumah warga sekaligus.
“Pelaku pencurian tersebut diduga melibatkan orang luar dengan menggunakan mobil yang masuk Cluster Karelia pada pagi hari sekitar pukul 5.00 WIB, tanpa pemeriksaan identitas oleh satpam paguyuban,” ujar Didik kepada awak media, Jumat (23/8/2024).
“Kejadian ini sebelumnya tidak pernah terjadi selama 7 tahun di Cluster Karelia sebelumnya,” tambahnya.
Selain itu Didik juga membuat surat kepada BUJP PT. Profesional Teknologi Darmakala untuk meminta pertanggung jawaban penggantian sepeda dan keamanan Cluster Karelia.
Sebagai Pengurus RW 29 Cluster Karelia yang sah adalah memiliki hak penguasaan kantor sekretariat RW beserta seluruh area fasum-fasos, serta PSU milik Pemerintah di lingkungan RW 29 dan sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima) dari pengembang (Pemda).
“Saya berharap atas insiden itu pihak kepolisian segera mengusut tuntas atas perbuatan oknum-oknum yang telah melakukan perbuatan kriminal,” tandasnya.(Red)