Wow!… Diduga Kanit Reskrim Polsek Curug Tutup Mata dan Telinga”, Dengan Penjualan Obat Obatan Keras di Wilayah Hukum Polsek Curug.
Metrokitanews.com,Kabupaten Tangerang,- Jenis Obat-obatan Daftar Golongan G ,jenis Exsimer dan Tramadol marak di wilayah hukum Polsek Curug, Salah satunya di wilayah kecamatan Curug Jln. Perigi, Kelurahan Suka Bakti, Kec. Curug RT 003 RW 007 Kabupaten Tangerang, Banten.
Praktek jual, beli jenis obat obatan keras golongan G dengan Merk Exsimer dan Tramadol yang seharusnya ada resep dari Dokter, bila mana tidak ada resep dari Dokter maka melanggar dan jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan jelas jelas berkedok toko jualan kosmetik bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Kamis 8 Agustus 2024.
Tim media mencoba konfirmasi ke AKP Wendi Kanit Reskrim Polsek Curug melalui WhatsApp Sabtu 10 Agustus 2024 sampai saat ini Kanit sendiri Engan menjawab dengan maraknya penjualan obat obatan golongan G tersebut diduga Kanit Reskrim Polsek Curug tutup mata dan telinga, seolah olah Pembiaran penjualan obat obatan keras golongan G beredar di wilayah hukum Polsek Curug.
Ilham. S.E,. S.H,. M.H, Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Banten
dan Biro hukum dari beberapa media mengatakan akan mendatangi ke Polres Tangerang Selatan bersama tim media untuk bertemu Kapolres Tangerang dalam rangka menyampaikan terkait SOP kepolisian yang selama ini sudah yang mendapatkan informasi dari tim media terkait penjual obat obatan keras yang merusak generasi anak bangsa. ucapnya.
Ilham juga mengatakan kalau APH setempat, terutama di wilayah Polsek Curug yang sudah jelas di berikan info dari tim media, tidak mau bertindak tegas”, maka negara kita ini akan rusak dengan oknum oknum polisi yang tidak berkerja sesuai SOP ya apakah masyarakat nanti masih percaya dengan polisi. tuturnya.
“Obat daftar golongan (G) exsimer, tramadol dan PCC, adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan tanpa resep dari dokter, peredaran obat keras daftar golongan G tersebut, itu dijual bebas dan sangat mengkhawatirkan, bahkan toko obat dengan dalih toko berkedok jualan kosmetik”.jelasnya.
Masih kata Ilham ketua Gakorpan Saya berharap agar pihak APH segera memberantas peredaran obat jenis daftar (G) exsimer, tramadol dan PCC, yang sekarang lagi marak di wilayah hukum Polsek Curug terutamanya dan siapapun yang bermain di dalamnya agar segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saya berharap tidak ada lagi peredaran obat yang terlarang yang dijual bebas di yang Tampa resep Dokter, Ujar Tugas Ilham, SE,. SH,. MH. Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Banten.
Ilham menyampaikan ke pada tim media , bila mana Polsek Curug tidak bisa mengambil sikap maka saya yang akan bertindak mengirim surat ke Polres Tangerang Selatan, Polda dan Ke Mabes Polri. agar bisa membina anggota nya dengan tegas,ucapnya.
Pungkasnya, (Tim)