Metrokitanews.com, Jakarta -PT Asuransi Dayin Mitra Tbk pada Selasa, tanggal 25 Juni 2024 menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Tahunan Perseroan. Sementara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Tahunan Perseroan yang berlangsung di Grand Tropic Suites Jl. Letjen S. Parman juga dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris antara lain:
Direksi:
Presiden Direktur Ibu Dewi Mandrawan, Direktur Bapak Purnama Hadiwijaja, Direktur Bapak Victor Maria S. Sandjaja, Direktur Ibu Rosa Djunaidi.
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris Bapak Bustomi Usman, Komisaris Bapak Yugi Prayanto, Komisaris Independen Ibu Ratnawati Atmojo, Komisaris Independen Ibu Imelda Siahaja.
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dalam RUPS Tahunan Perseroan pada siaran persnya menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, dan Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kemudian, memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2023.
Bahkan dalam mata acara kedua disampaikan bahwa Perseroan menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun bulu 2023 (dua ribu dua puluh tiga), seluruhnya sebesar Rp15.360.000.000,- (lima belas miliar tiga ratus enam puluh juta) atau sebesar Rp 40,- (enam puluh enam Rupiah) per saham atas 384.000.000 (tiga ratus delapan puluh empat juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2024 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juli 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening effek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 5 Jull 2024.
Sedangkan pada acara ketiga menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Aluntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Guna menetapkan honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang – undangan yang berlaku dan menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Diketahui rapat tersebut juga mengangkat Ibu Imelda Sahaja sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sementara itu, “Pengangkatan Ibu Imleda Sahaja sebagai Komisaris Independen tersebut, akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), dengan masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan Lainnya yang sedang menjabat,” dikutip dari Rilis PT Asuransi Dayin Mitra pada Selasa (25/6/2024).
Sehingga, terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu.
Dengan ketentuan pengangkatan Ibu Imieda Siahaja efektif berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dengan memperhatikan peraturan perundang -undang yang berlaku .
Dan Memberikan kuasa kepada direksi perseroan dengan hak subtitusi , untuk kembali keputusan rapat Umum pemegang saham tahunan ini dalam akta bila mana perlu dan untuk itu melakukan semua tindakan dan perbuatan yang di pandang baik dan perlu oleh direksi termasuk menghadap dihadapan notaris .
Selanjutnya Memberitahukan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia, melalui sistem adminitrasi badan hukum dan mendaftarkan pada Daftar perusahaan serta untuk maksud tersebut. melakukan segala tindakan yang di syaratkan oleh peraturan perundang -undang yang berlaku.
laporan.P parulian