Susana Imea Sudah 11 Tahun Kerja Di Klinik, Gaji Di Bawah Standar UMR

Metrokitanews.com, Jakarta- Tragis 3 orang karyawati di sebuah klinik tempat praktek mandiri, selama 11 tahun, susana lmea(48) hanya mendapat gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang setara Rp5.007381 (Lima juta tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).

Yang di terima Susana (48), Angela (24) dan Fretty (46) selama bekerja hingga saat di pecat tanpa surat pemecatan ini hanya menerima upah di bawah UMR. Untuk gaji terakhir yang diteriman Susana sebesar Rp2.150.000 (Dua juta seratus limapuluh ribu rupiah).Sedangkan gaji Angela dan Fretty belum menerima gaji terakhir. Dan juga Susana, Angela dan Fretty selama bekerja tidak di daftarkan menjadi salah satu peserta BPJS dan Jamsostek.

“lnilah nasib yang saya terima pak, gaji di bawah UMR, tidak terdaptar di BPJS dan Jamsostek. Dan sampai saat ini saya tidak tau urusan ini bisa terselesaikan. Yang lebih parahnya lagi saya di tuduh bersekongkol melakukan korupsi dengan bagian Apotik, yang jelas saya sangat kecewa dengan apa yang dituduhkan itu ke saya, “urai Susan sambil menangis haru, saat bertemu di hadapan para awak media.

Susana, Fretty dan Angela berharap, agar mereka mendapatkan hak- haknya dan mengembalikan nama baik nya. Ini dikarenakan sudah menyebar isyu- isyu negatif.
Di sebar di medsos melalui IG, Status Whatsap dan lainnya. Mereka sama sekali tidak membenarkan apa yang sudah di tuduhkan ke mereka.

Disinyalir bahwa terkait ijin praktek dan ijin bangunan itu bermasalah. Yang dipakai itu tanah gereja atas nama pemilik Marcia Aritonang.

Dalam waktu dekat, pihak Disnaker, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Jakarta Utara akan menindak tegas klinik tersebut. Sidak tersebut akan dilakukan sesuai prosedural berkaitan dengan legalitas usaha klinik praktek Dokter Umum & Skin Care.

Saat tim media menyambangi klinik Pratama, dan langsung ketemu pemilik klinik yang bernama Adrianus Lamidja di lokasi, dia mengatakan bahwa terkait Susana, Angela dan Fretty sangat rumit dan dirinya tidak akan mengeluarkan pesangon untuk mereka ber tiga.

“Saya tidak akan mengeluarkan pesangon buat mereka ber 3. Karena saya orang yang merasa dirugikan dan saya sangat percaya terhadap mereka tetapi mereka tega melakukan ini kepada saya. Saya membuat peraturan yang tidak tertulis. Sekali lagi saya pakai system saling percaya, tetapi mereka menyalahgunakan kepercayaan dari saya, “ujar Adrianus, kamis (30/5/24).

Masih kata dia, Susana telah melakukan kerja sama dengan bagian Apotik (Angela dan fretty- red). Mereka menjual pakai nota bon Klinik Pratama Bride Skin Care kepada pasien.Itu kan untuk jatah karyawan bukan diperjual belikan, untuk dipakai pribadi.

Disisi lain, saat ditanya terkait legalitas ijin buka praktek, Adrianus mengatakan bahwa ada pemeriksaan dari Dinkes dan BPOM. Dia tidak menjawab terkait legalitas ijin Klinik, PBG, Ijin STR, Ijin SIP.

Klinik yang buka praktek di Jl.Bugis, No.126, Rt 5, Rw 1, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, buka prakteknya di rumah pastori/rumah tinggal pendeta.

Atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik Klinik Pratama itu, bisa dikenakan pasal 80 jo pasal 42 dan atau pasal 77 UU No.29 tahun 2024 tentang praktek kedokteran. Dan atau pasal 201 jo pasal jo pasal 108 UU No.36 tahun 198 jo pasal 108 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku bisa pidana dengan penjara selama 15 tahun.

Dan dapat dijerat dengan pasal 48 UU ITE sebagai berikut :
1.setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 8(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000(Dua milyar rupiah).

 

( Franky SM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *