Metrokitanews.com,Kota Tangerang,–Franky S Manuputty Ketua DPD Akrindo Prov Banten (Asosiasi Kabar Online Indonesia) dan Pimpinana Redaksi Metro Kita News.com mengatakan salah satu perusahan Internet ini sudah melanggar hukum di Kota Tangerang, pemasangan tiang dengan cara srobot tanah warga tanpa izin bisa berujung pidana,ucapnya.
Franky Ketua DPD Akrindo kan menyebut jika perusahaan telah melanggar hukum. “Aturannya ya izin dulu kemudian baru pemasangan, bukan sebaliknya,” terang salah satu pemilik rumah inisial (R) menyampaikan ke Tim media metrokitanews.com yang berada di Kota Tangerang ini, Jum’at (19/04/2023).
Apalagi, menurut Franky menyampaikan terkait, mendirikan bangunan (Penancapan) tiang, apapun itu diatas lahan orang lain tanpa persetujuan merupakan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Undang-undangnya jelas, mendirikan tiang untuk komersil dilahan orang lain tanpa izin atau kesepakatan merupakan tindakan melanggar hukum,” ucapnya.
Dia menyebut, pemasangan tiang internet di pemukiman perumahan wajib mengajukan izin pemasangan pada lingkungan setempat.
Sesuai dijelaskan pada UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi Pasal 13. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak,” jelasnya.
Selain itu, pada UU RI No. 36 tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat 1 dan 2. “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi,” lanjutnya.
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya, sesuai Pasal 15 ayat 2,” sambung dia.
Franky mendesak, aparat penegak hukum (APH) harus turun ke lokasi, agar kasus serupa tidak terjadi di Kota Tangerang.
“Kita akan koordinasi dengan APH, agar tidak merugikan warga dan kasus serupa tidak terulang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya. Penanaman tiang Fiber Optik (FO) yang terjadi di kampung, jalan muhajirin Xl kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, dipermasalahkan oleh warga.
Pasalnya, pemasangan tiang yang diduga milik PT Indihome ini ditancapkan di lahan milik warga. Lebih parahnya pemerintah Kota Tangerang.
“Iya mas. Ini masuk lahan warga sebelumnya tidak ada koordinasi langsung saja ditancapkan,” ujar Franky
Dia mengatakan, warga awalnya tidak mengetahui tiba-tiba saja tiang tertancap dan sudah disambung kabel. “Warga kaget kalau tiba-tiba sudah tertancap dilahan warga,” lanjutnya.
Franky S Manuputty Ketua DPD Akrindo Prov Banten (Asosiasi Kabar Online Indonesia) dan Pimpinan Redaksi Metro Kita News.com, akan melaporkan kelurahan, kecamatan Tanah tinggi, Dinas PUPR, Perizinan, Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Kepolisian, Pol PP Kota Tangerang agar bisa bertindak langsung,ucapnya.
Pungkasnya. (SA/Tim)