bukti lulus uji pengujian kendaraan Bermotor dishub kota Tangerang di pertanyakan.

Metrokitanews.com,Tangerang-sejak diperlakukannya pengganti buku kir ke blue / smard card Desember 2019 , sebagian bukti lulus uji pengujian kendaraan Bermotor perenam bulan di dunia berhubungan (Dishub).kota Tangerang.

menimbulkan berbagai pertanyaan di dunia LSM dan media. salah satu LSM PKN ,yang mempertanyakan tentang penyediaan uji, pengujian Bermotor, dari buku kir ke blue/smart adalah ketua LSM PKN, ( pemantau keadilan dan negara) DPW provinsi banten, Robert di kantornya ( 15/4/2024,) Robert menjelaskan kepada media Metro kita, pada anggaran tahun 2021 ,dinas berhubungan kota Tangerang.

Menyediakan 40.000 buah bukti
lulus ujian pengujian kendaraan Bermotor,dengan nilai 1miliar sedangkan kita ketahui pada tahun 2020.hingga tahun 2021, pada saat itu di Indonesia dilanda covid 19. boleh dikatakan pada masa covid 19 tidak ada kegiatan pengujian kendaraan Bermotor yang ,40.000 buah ?

Kemudian Ketua LSM PKN DPW , Robert s, melanjutkan seiring berjalannya Waktu ,perlahan -lahan covid telah usai dari indonesia selanjutnya pada anggaran tahun 2023.kembali dinas perhubungan menyediakan .50.000 buah bukti lulus uji pengujian kendaraan Bermotor dengan nilai, 1,250,000,000. wah..wah?? malah bertambah 10.000 dari tahun apakah ini tidak mumajir, Sementara angkutan umum/ kota (angkot) sudah banyak berkurang.karena hadirnya bus tayo dan bus benteng.

Diakhir penjelasan kepada wartawan metro kita
memang sudah ada masuk berbagai laporan, dari masyarakat kekantor, sehingga akan saya lakukan laporan dari warga dengan data data , dari APBD . sebagai bahan untuk melaporkan ke inperktorat, serta kejaksaan negeri kota Tangerang ucap Robert,

Menurut pegamatan wartawan dilapangan tempat pengujian kendaraan Bermotor jalan raya daan mogot km 19, kelurahan batu ceper , kota Tangerang setiap hari jam kerja senin hingga jumat selalu ramai.bila diamati / di perhatikan, bentuk ukuran bukti lulus uji pengujian kendaraan Bermotor terdiri dari dua jenis.satu seperti bentuk kartu ATM dan kedua berbentuk
kertas berukuran lebar 21 cm dan panjang 30 cm yang berisikan nama pemilik kendaraan berserta gambar mobilnya, alamat, nomor plat, nomor uji ,dan lain lain.seperti terlihat dari gambar . hingga berita ini di publikasikan , wartawan sudah berulang kali datang kekantor dishub kota Untuk kompirmasi masih belum ada yang bisa ditemui baik kabid maupun kadishub kota Tangerang.

Laporan: Patar parulian p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *