METROKITANEWS.com,Tangerang-Dari pantauan di lokasi para pedagang terlihat pasrah saat alat berat memasuki dan melakukan membongkar lapak-lapak yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.
Alat berat tersebut mulai melakukan pembongkaran dari bagian depan pasar.
Berdasarkan informasi, ada sekitar 300 personel gabungan Satpol-PP, TNI dan Polri dikerahkan dalam pembongkaran pasar. Mereka juga ikut membantu para pedagang yang melakukan pemindahan barang.
“Walau sempat melakukan penghadangan Kembali, namun aksi tersebut berhasil dimediasi secara baik baik tanpa ada perlawanan dan akhirnya pedagang mengikuti dan setuju untuk pembongkaran” ungkap Nurhanudin, Camat Pasar Kemis
Menurutnya, selama ini pemerintah juga sudah memberikan ruang untuk mediasi secara baik-baik. Bahkan pedagang sempat melakukan gugatan sebanyak tiga kali ke pengadilan. Tapi nyatanya para pedagang selalu kalah.
“Iya kami pernah digugat untuk ngikutin kemauan para pedagang tersebut, mungkin secara gugatan kalah dan akhirnya mereka mengikat arahan pemerintah setempat,” jelasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Pedagang Pasar Taman Kuta Bumi), menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG dan Setelah melewati proses persidangan, Pada hari kamis, tanggal 15 Februari 2024 Pihak Perumda Pasar NKR telah menerima terbitan surat keputusan PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.
alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara menurut Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron
(Jerry)