TERTANGKAP KAMERA, PEMBAGUNAN RUMAH SAKIT HERMINA PEKERJA TIDAK MENGUNAKAN K3 .

Metrokitanews.com ,Jakarta- Sungguh nekat dan berani, pekerja pembagunan rumah sakit hermina tidak mengunakan K3 hal ini menjadi sorotan wartawan metro kita News.ia persis di tempat lokasi, di jalan prepa rt 01 RW 012 kalideres daan mogot, kec kalideres jakarta barat.

Setiap pekerja pada ketinggian harus memenuhi standar pada setiap perancanaan prosedur kerja , teknik yang aman APD, perangkat ,pelindung jatuh, dan tenanga.
Terpantau awak media,Tidak ada satu pun perkerja menggunakan K3. hal ini menjadi pertanyaan awak media kepada salah satu pekerja yang tidak mau di plubikasikan namanya.
pembangunan diduga ketinggian kurang lebih 25 meter dari dasar bangunan 5 lantai .ini bisa membuat kecelakaan bagi pekerja,tidak di lengkapi tali pengaman ,hlem , masker dan rompi, di karenakan bisa di kenakan saksi atas pembangunan gedung rumah sakit hermina.

Berdasar dari informasi perkerja proyek yang tidak mau disebutkan namanya . bahwa yang bertangung jawab kegiatan tersebut ( pak sumaji ) sedang tidak ada di lokasi. melalui via Telepon dan washap pak sumaji tidak menjawab. atas kompirmasi awak media .

Sudah seharusnya ini menjadi perhatian khusus,oleh pemerintah kota DKI.
Sebagai diatur dalam pasal 190 UUD no 13 tahun 2003, tentang tenaga kerjaan.setiap pengusaha dan / atau perusahaan baik dengan sengaja ,maupun tidak sengaja
(lalai ) tidak menerapkan sistim menjemen K3 ,dapat di kenakan sanksi adminitratif, serta dapat di kenakan sangsi melanggar K3, Sesuai dengan UU, NO 1 tahun 1970 untuk pihak melakukan pelanggaran K3, berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi 100.000.000-

Sungguh sayat miris kejadian ini, dalam proses pembangunan yang akan diperuntukan untuk rumah sakit. namun saat pekerjanya sangat sangat, berpontensi bahaya.

laporan: Patar panjaitan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *