TERTANGKAP ! PELAKU PENABRAK SEORANG DOKTER

Metrokitanews.com Tangerang,- Karawaci, Sempat melarikan diri pelaku juga sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya.

Berawal dari peristiwa Kecelakaan tragis menimpa seorang dokter muda berinisial JG, 28. Ia tewas tertabrak mobil diduga usai menghindari orang yang menyebrang di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu 30 Januari 2024, malam.

“Korban jatuh ke arah kiri. Ternyata di belakangnya ada mobil Avanza, akhirnya langsung tertabrak. Kejadian pukul 22.00 WIB,” ujar Tiara saksi mata di lokasi kejadian.

Peristiwa berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox nopol B-3756-CNF, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah perempatan McDonald’s Shinta menuju RS Sari Asih Karawaci.

Sesampainya di lokasi, korban mencoba menghindari penyebrang jalan hingga tersenggol dan jatuh dari motor.

Pria berinisial S, pengemudi mobil yang menabrak seorang dokter muda berinisial JG, 28, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu 30 Januari 2024 lalu, ditangkap polisi.

S ditangkap usai kabur ke beberapa tempat setelah dituntut ganti rugi oleh keluarga korban.

Kanitlantas Polres Metro Tangerang AKP Badruzzaman menjelaskan sebelumya pelaku sempat diperiksa terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Lalu, saat selesai pemeriksaan, pelaku bertemu dengan pihak keluarga yang kebetulan juga sebagai pengacara korban. Ketika itu, pelaku dituntut untuk bertanggung jawab dengan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

“Diduga pelaku ketakutan sehingga langsung melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Saat melarikan diri pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya,” ujarnya, Kamis 7 Maret 2024.

Pelaku sempat ke Pekalongan untuk mendaftar kerja sebagai nelayan. Karena di lokasi tidak ada pekerjaan, pelaku berpindah lagi ke Indramayu hingga terakhir ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekitar satu bulan melakukan pencarian, akhirnya Polres Metro Tangerang Kota mengetahui keberadaan pelaku dan berkerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat penangkapan, pelaku sedang beristirahat tertidur pulas. Informasinya hari ini pelaku akan kerja untuk dikirim ke Kalimantan mencari ikan,” ujar Badruzzaman.

Usai ditangkap, pelaku langsung dikirim ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Jo dan Pasal 312 UULAJ tahun 2009. “Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” papar Badruzzaman.

(Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *