Metrokitanews.com Jakarta,-Bangunan diduga kuat berdiri tanpa mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG)
Berdasarkan pantauan tim media temuan bangunan tanpa PBG itu dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek di kapuk muara ,rt 08/rw 02 penjarigan. gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi (PBG). Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.
Pada saat tim media lewat sebagai sosial kontrol, dan sebagai penggali informasi,tim media pun berusaha konfirmasi ke pihak pemilik bangunan terkait plang PBG yg tidak ada plang izin nya. Pada saat tim media bertanya pada seorang pekerja” ” bang ini bangunan apa dan siapa pemiliknya , ini membuat gudang pak,,? pemilik nya , Ko ( Asis ) sudah dua hari tidak kemari biasa Dia datang siang hari. 7 unit gudang di kerjakan kata (W) sebagai pekerja,
Atas pembangunan gudang pemiliknya bisa dikenakan pasal 15 ayat 1 perda 7 tahun 2010,
Sementara bangunan yang tidak memiliki PBG, pasal 144 ayat 2, perda tahun 2010, mereka dikenakan sanksi 3 juta sampai 50 juta,
Atas kegiatan pembagunan gudang tersebut kiranya pemerintah mengambil sikap yang baik ,supaya tidak menjadi contoh bagi warga iya ingin membangun, tampan ijin
laporan Patar panjaitan