Metrokitanews.com,Jakarta,- Pekerjaan pembangunan ruko di jalan peta sel dalam , rt 07/tw 11, kelurahan kalideres kecamatan kalideres, tetap berlanjut meskipun sudah dipasang pengumuman disegel di lokasi proyek, selasa (6/02/2024).
Kondisi ini tentu saja dipertanyakan. Diduga ‘ada main mata’ antara pihak – pihak terkait dengan pemilik bangunan. Pasalnya, jika suatu proyek sudah terpasang pengumuman disegel, otomatis pengerjaan proyek pembangunan juga dihentikan.
Diduga ada oknum Tata Ruang Pertanahan Kota administrasi Jakarta barat tingkat kecamatan yang bermain dalam masalah ini.
Pantauan awak media metro kita, di lokasi, bangunan diduga tidak memiliki ijin dengan kondisi bangunan penambahan satu lantai, hingga terjadinya penyegelan dari pihak .
Bangunan yang saat ini tersegel masih berjalan untuk proses pembangunan terlihat jelas ada” Spanduk di Segel berwarna merah dengan tulisan bangunan ini disegel karna pemilik melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 peraturan Nomor 7 Tahun 2010 serta peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018.
Didalam Sepanduk berwarna merah itu pun tertulis Jelas, Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana Penjara 2 Tahun 8 bulan. (Pasal 232 KUHP)
Saat dikonfirmasi ke pemilik bangunan tidak ada di tempat, “Mandor pun tidak ada,”kita cuma pekerja aja pak ,ucap (A) saat di temui di lokasi proyek.
Pemilik yang berinitas (W)
“Iya mas benar ini bangunan dan rencana akan bangunan ini rencananya akan menjadi tempat usaha, gak tau ya tempat usaha apa yang jelas saya hanya pekerja saja,” ujarnya kepada awak media.
Penyegelan bangunan tersebut pemiliknya terkesan berani melawan Perda DKI, hingga beraninya bangunan yang sudah di Segel masih adanya kegiatan .
laporan , Patar panjaitan