Bangunan Liar di Kedaung Kaliangke, DCKTRP Jakarta: Menunggu Proses dari BUMN

Foto: Bangunan liar di sepanjang Jalan Pool PPD di lingkungan RT.006 dan RT.010 RW.002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Metrokitanews.com – Keberadaan bangunan liar (Bangli) yang dikeluhkan warga dilahan milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, kian menjadi perhatian publik. Pasalnya hingga saat ini permasalahan tersebut berlanjut hingga pengaduan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Subkelompok Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Fajar Indradi menuturkan, hasil kajian dan berdasarkan data keterangan status lahan dari Kantor BPN Jakarta Barat diketahui lahan tersebut milik BUMN yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.

“Siap dilakukan penertiban tinggal menunggu surat jawaban permohonan warga dari BUMN,” ujar Fajar.

Sementara itu Rubiyanto selaku yang di kuasakan oleh Frans pihak keberatan atas keberadaan bangunan liar yang berdiri didepan lahan miliknya berharap kepada BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dapat segera menertibkan (bongkar-red) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Semoga Pemprov DKI dapat segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut,” ungkapnya, Jumat (10/1/2024).

Diketahui, sejumlah bangunan liar disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat yang berada di lahan milik BUMN di klaim milik para pemilik lapak dengan bukti kwitansi atas dasar pembelian lahan kepada pemilik lahan terdahulu (Koh Abeng-red).

Padahal dalam keterangan yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat nomor IP.02.02/293.31.73.200/1/2023 tanggal 19 Januari 2023, bahwa lahan didepan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.

Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2023 Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke sudah melayangkan surat himbauan untuk pembongkaran, namun hingga saat ini belum ada kelanjutan atau pembongkaran.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *