Metrokitanews.com – Pedagang pasar Mauk sudah siap untuk direlokasi namun hanya saja ada dugaan oknum yang memprovokasi hingga dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh paguyuban baru tidak di indahkan padahal sudah dikonfirmasi oleh pemerintah setempat.
“Diduga ada kepentingan dibalik harga yang ditentukan oleh pihak Perumda itu paguyuban yang baru ujarnya,” kata pedagang yang enggan disebut namanya.
Selain itu para pedagang juga tidak ingin adanya miskomunikasi dengan paguyuban lama dan paguyuban baru.
Salah satu awak media dan LSM menanyakan langsung ke pedagang perihal akan adanya pembangunan pasar dan harga dari Perumda sebesar Rp14.700.000/meter.
Ketua GWI Kabupaten Tangerang angkat bicara sebagaimana mestinya pembangunan sarana prasarana pasar emang harus diarahkan oleh pemerintah setempat dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga Pemerintah pusat supaya untuk mengoptimalkan pedagang agar tidak ada oknum yang memprovokasi pedagang hingga belom kondusif kami sebagai ketua lembaga lintas media dan lsm menegaskan kepada APH (Aparat penegak hukum) tindak tegas bagi pelaku provokator di duga ada pihak yang menunggangi permasalahan pasar tradisional yang hadir kembali suatu kawasan pasar yang tidak layak hingga sekarang di buatkan penataan Pasar yang layak untuk meraup keuntungan dan kenyamanan ujar Uje.
Senada dengan pendapat Ketua GWI (gabunganya wartawan Indonesia) di atas, dalam Penjelasan Pasal 246 UU 1/2023 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.
Sebagai tambahan informasi, dalam Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiel (hal. 73).
Dalam artikel Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil dijelaskan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
Dengan adanya pembangunan pasar akan meningkatkan fungsi pasar tradisional yang bermutu sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, tertata dan lebih estetis harapan nya (tidak kumuh) pungkasnya.
(Siti/ red )