Rumah Mewah di Kamal Muara Diduga Tempat Pengepul Oli Ilegal

Metrokitanews.co – Sebuah rumah mewah yang berlokasi di pergudangan Kamal Muara IX No.35 A Penjarigan, Jakarta Utara diduga jadi tempat pengepul oli ilegal.

“Tidak bisa masuk Pak karena pemilik tidak berada di lokasi,” ujar penjaga rumah kepada awak media saat di konfirmasi.

Diketahui, dalam UUD Pokok Pers No.40 tahun 1999 Pasal 18, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalagi pelaksaaan tertentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak RP500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Dalam hal ini pemilik bisa dijerat pasal 62 ayat 1jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan E , undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan komsumen / pasal 100 ayat 1 undang undang , nomor 20 tahun 2016 tentang merek indikasi georafik.teracam 5 tahun dan denda 3 miliar.

(P. Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *