Diduga Pemasangan Kabel Optik di Semanan Tidak Berijin

Metrokitanews.com – Keberadaan tiang kabel internet fiber optik (FO) yang semrawut dipinggir jalan raya maupun pemukiman warga dan kawasan perumahan banyak ditemukan. Salaah satunya seperti di jalan raya Daan Mogot RT 03 RW 01 kelurahan Semanan, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Diketahui, pasalnya pemasangan kabel optik yang semrawut banyak dikeluhkan warga. Ironisnya banyak kedapatan pemasangan kabel optik atau tiang diduga tanpa ijin dari instansi terkait. Hal ini tentunya menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral, baik dari warga maupun pemerintah daerah (Pemda) karena berkaitan dengan legal perijinan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal sama dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optik (FO) juga wajib untuk mengurus dan mengantongi surat izin dari dinas terkait, baik pemerintah kota maupun pemerintah daerah.

“Kita hanya pekerja Pak, kalau pelaksana tidak berada ditempat. Bapak silahkan tanya kepada pengawasnya aja Pak?,” ujar salah satu pekerja pelaksana lapangan saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Sementara itu Ketua LSM ABRI, Pahlawi mengatakan bahwa perlu dipahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam Peraaturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013, artinya disini siklus perijinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel.

“Kebanyakan para provider melaksanakan pekerjaan proyeknya sambil mengurus administrasi perizinannya, itupun bilamana kalau memang mereka mengurusnya untuk kepentingan bersama. Dan yang sering dilakukan hanya pengurusan izin lingkungan seperti izin ke RT dan RW saja,” ujar Pahlawi kepada metrokitanews.com, Jumat (1/12/2023).

Kebutuhan yang serba internet mendorong banyak perusahaan provider masuk keberbagai pelosok untuk memperluas jangkauan, akibatnya kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat.

“Diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari Cost Social yang lebih tinggi,” katanya.

Dalam hal ini, pemerintah melalui dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif karena ini menyangkut PAD.

“Tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon masyarakat dan media. Apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet dan pemasagan kabel tersebut.(Patar Panjaitan|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *