Metrokitanews.com – Peningkatan jalan betonisasi Perumahan Puri Tamarin RT 02 RW 013 jalan Delima Raya Blok D1 desa Pisangan Jaya, kecamatan Sepatan yang dianggarkan dari APBD 2023 pagu aspirasi dewan yang dikerjakan oleh kontraktor terlihat pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya RAB. Bahkan dalam pantauan awak media di lokasi proyek dilokasi tidak tampak pengawasan dari Dinas.
Ketua LSM Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN) DPW Provinsi Banten, Robert menilai pelaksanaan proyek betonisasi di Perumahan Puri Tamarin harus dievaluasi oleh inspektorat karena diduga dikerjakan asal-asalan.
“Pengerjaannya asal jadi, dan disinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya proyek pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana pendukung dan berfungsi ekonomi yang dapat dirasakan oleh rakyat, tapi kenyataannya malah merugikan rakyat,” ungkap Robert kepada awak media, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya tidak ada papan proyek, memakai puing bekas pembongkaran bangunan, banyaknya batang pohon yang masih tinggi, tidak ada pembersihan, papan bekisting bekas semua, ketebalan beton kurang dari 20 centimeter, agregat dibadan jalan tidak merata dan ada juga agregat memakai puing-puing tembok rumah, penyiramanpun tidak dilakukan, dan plastik tidak full dibadan jalan.
“Kami minta pengawas, PPTK kecamatan Sepatan bekerja serius dan profesional karena ini menyangkut uang rakyat. Namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan sehingga oknum bisa seenaknya menikmati uang rakyat. Untuk itu pengawas dan PPTK harus tegas dengan adanya pelaksanaan proyek yang tidak sesuai RAB,” tegasnya.
Selanjutnya LSM PKN akan bersurat ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit pekerjaan tersebut, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
“Proyek ini akan dikawal sampai tuntas. Kami berharap pembayarannya bisa dikaji ulang kembali untuk dibayarkan,” tandasnya.
(Tim)