Metrokitanews.com – Lurah Kamal Iqbal Rama Taher Siregar membantah adanya dugaan pungli dalam perekrutan dan pemberhentian anggota PPSU yang saat ini tengah ramai di pemberitaan.
Menurut Lurah Kamal Pergub No.112 tahun 2017 terkait PPSU mengamanatkan bahwa perekrutan dan pemberhentian PPSU apabila ada yang meninggal atau pun yang lainnya, akan digantikan oleh cadangan yang lebih dahulu diseleksi di kelurahan.
“Hasil seleksi anggota PPSU baik yang lulus maupun cadangan sudah diumumkan di kantor kelurahan, jadi tidak ada kewajiban untuk bermusyawarah dengan piak keluarga yang digantikan baik yang meninggal maupun yang lainnya,” ujar Lurah.
Ispiati istri korban meninggal (Alm. Suharto) mengaku dipanggil pihak kelurahan untuk membayar hutang suaminya kepada rentenir.
“Boro-boro mikirin utang suami yang saya tidak tau, kapan dia pinjam dan kepada siapa dia berutang. Mikirin bagaimana hidup saya bersama kedua anak yang ditinggalkan suami saya saya sangat bingung,” ujar Ispiati kepada awak media menuturkan dengan berurai air mata.
Lain hal disampaikan anggota PPSU yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, terkadang kita (PPSU) diperintahkan untuk bekerja diluar jam kerja, dan untuk bekerja di kebun.
“Lurah sering kali mengucapkan kata-kata kotor apabila kita melakukan kesalahan,” katanya.
Sementara itu DD yang merupakan mantan RW tidak habis pikir seorang pejabat publik seperti Lurah Kamal yang diduga sudah merangkap seperti debt colektor (DC).
“Perekrutan dan pemberhentian anggota PPSU sarat dengan pungli. Dan anehnya Ispiati dipanggil oleh Lurah Kamal untuk membayar hutang suaminya,” ucapnya sambil geleng-geleng kepala.
Untuk itu, “Kami akan ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk melaporkan dan meminta agar Lurah Kamal di evaluasi,” pungkasnya.
(PP)