Metrokitanews.com – Kuasa Hukum Hengky Cs, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., C.PC., CNS., C.ME menilai Polresta Tangerang diduga tebang pilih dalam proses penegakan hukum pada peristiwa 24 September 2023 di Pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Fredi menuturkan, selain hanya pihak aliansi yang menjadi sasaran dipidanakan, yang lebih mengejutkan lagi adalah kurang lebih satu minggu berkas para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Padahal ada pihak lain yang masih diperiksa terkait dengan peristiwa Pasar Kuta Bumi. Jelas dalam hal ini adanya ketidakadilan,” ujar Fredi kepada awak media, Sabtu (7/10/2023).
Atas dasar ketidakadilan itu, melalui rilis tulisan yang diterima media ini, Fredi menyerukan dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai berikut:
1. Memerintahkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk tangkap, tahan dan periksa serta tetapkan sebagai tersangka oknum-oknum pedagang yang terlibat dalam baku hantam di hari Minggu, 24 September 2023 Pasar Kuta Bumi.
2. Mendesak Bapak Kapolri untuk segera mencopot Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono dan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf dari jabatannya.
Fredi menegaskan, “Tujuan dari proses penegakan hukum itu bukan semata-mata menghukum setiap orang atau warga negara saja, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan atas hukum itu sendiri bagi dua pihak yang saling bertikai,” tandasnya.
(Red/Dedy)