Ketentuan Baru Security Item Maskapai Garuda Tentang Regulasi Membawa Senjata

Metrokitanews.com – Efektif per 1 September 2023, regulasi membawa senjata api saat ini telah di keluarkan oleh maskapai GARUDA bagi penumpang yang membawa bagasi berupa security item. Security item tersebut adalah jenis senjata api dan amunisi yang di jelaskan didalam regulasi AVSEC NOTICE.

Biaya tersebut berlaku untuk penumpang yang memiliki ijin kepemilikan senjata api namun tidak memiliki surat Bertugas/surat dinas asli (bukan copy) dari kesatuan TNI/POLRI, PPNS atau instansi pemerintah RI. Untuk Ketentuan membawa senjata api beserta peluru mengacu pada Avsec Notice nomor: DK/ASN-001/1/2022.

“Benar ada penambahan aturan baru bagi penumpang maskapai garuda yang membawa senjata api,” jelas Irwan salah satu AVSEC maskapai Garuda kepada metrokitanews.com, Rabu (13/9/2023).

Ketentuan tersebut juga dibenarkan oleh salah satu admin counter maskapai Garuda.

“Regulasi mulai berlaku sejak bulan September ini, bagi penumpang yang membawa senjata api tidak dilengkapi dokumen dokumen pendukung maka dikenakan biaya SEKIT,” katanya.

“Biaya sebesar Rp100 ribu per item,” ucapnya.

Merujuk pada regulasi AVSEC NOTICE nomor DK/ASN-001/I/2002 bahwa:
• Maksimum peluru yang di bawa adalah 12 butir.
• TNI/POLRI membawa peluru 50 butir tujuan daerah non konflik dan 80 butir tujuan dari konflik.

“Ini adalah ketentuan yang dibuat oleh maskapai Garuda agar bisa di ketahui bagi para penumpang yang menggunakan transportasi udara Garuda Indonesia,” tandasnya.

(Ady/Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *