Metrokitanews.com – Lemahnya kontrol pengawasan pemerintah dalam pembangunan ataupun yang lainnya yang diharuskan mengurus/dapat ijin dari dinas terkait.
Seperti yang terjadi saat adanya pekerjaan penarikan kabel internet dan penanaman tiang sekitar 100 unit yang sudah terpasang,
belum lagi yang mau ditanam.
Kegiatan penarikan kabel internet PT Viberling di tanah tinggi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang diduga tidak ada ijin.
Menurut Taupik salah satu petinggi PT Viberling yang juga sebagai penanggung jawab di lapangan mengatakan, kegiatan PT Viberling sudah mendapat ijin dari Wali Kota Tangerang, dan sudah memberi pelayanan gratis internet ke Pemda Kota Tangerang juga kelurahan Tanah Tinggi.
“PT Viberling dapat ijin kegiatan penanaman tiang di Tanah Tinggi juga penarikan kabel internet buat media langsung dari Wali Kota Tangerang,” ujar Taupik.
Kalau Wali Kota Tangerang sampai turun tangan mengenai perijinan buat PT Viberling lalu apa yang dikerjakan Dinas Kominfo.
Taupik juga mengatakan, PT Viberling sudah memberi pelayanan gratis internet untuk Pemda Kota Tangerang juga kelurahan Tanah Tinggi.
Satpol PP Kota Tangerang sebagai kontrol pemerintah di lapangan dalam penegak Perda juga Kasi Trantip Kecamatan selaku pengawas lapangan dari pemerintahan tidak bisa berbuat tindakan tentang Perda yang sudah di kangkangi akibat layanan internet gratis dari PT Viberling.
Hal senada juga di sampaikan Ketua DPD Akrindo (Asosiasi Kabar Online Indonesia ) Provinsi Banten, Franky S Manupputuy mengatakan, ini harus diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas karena sudah mencemarkan nama baik Wali Kota Tangerang H. Arief R wismansyah.
Dengan lantang dan tegas bahwa PT Viberling telah memberikan pelayanan gratis untuk Pemkot Tangerang bahkan Taupik sebagai penanggung jawab lapangan mengatakan bahwa ini sudah ada ijin dari Walikota Tangerang.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan demi nama baik Wali Kota dan Pemkot Tangerang,” ucap Franky.
Franky melihat pelaku usaha WiFi di Tangerang tanpa prosedur dan perijinan yang diduga tidak jelas seenaknya sendiri memasang kabel-kabel saluran WiFi mereka di tiang-tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) tiang-tiang listrik milik PLN, fasiltas publik jadi sasaran karya besar mereka membuat kesemrawutan di setiap jalan-jalan desa, jalan kota dengan untaian kabel kabel yang amburadul.
Seperti yang kita lihat semrawutnya kabel di tiang Telkom, tiang PLN juga tiang LPJU itu diduga kabel milik pengusaha Telkom (winnet) selain menggunakan fasilitas publik juga mempunyai tiang sendiri yang kita tidak tahu perijinan mana yang memperbolehkan. (ISP) internet service provider tidak di perbolehkan memiliki tiang pribadi,seperti kita ketahui DPU ckkpp hanya mengijinkan kabel berjenis fiber optik (fo) untuk tanam bukan pendirian tiang aneh…ada perijinan senyap kah???.
Kami tim awak media sudah mencoba klarifikasi dengan perijinan dan dinas PUPR baik kecamatan dan kelurahan tapi selalu mengelak mengkambing hitamkan ketua RT/RW, bahkan telpon dan WhatsApp awak media tak pernah di respon.
“Kepada Satpol PP sebagai penegak Perda untuk bertindak dan merespon terkait pemberitaan ini untuk kepentingan dan rasa
nyaman masyarakat,” tandasnya.
(Red)