Metrokitanews.com – Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station (BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu, ini dikarenakan proyek pembangunan dikerjakan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.
Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Dengan banyaknya jumlah yang overload ini mengakibatkan Pemda Kabupaten Tangerang “kecolongan” yang dikarenakan tower yang sudah habis masa kontraknya masih berjalan, sementara tidak mengurus dokumen perpanjangan kontrak dan juga mengelabuhi retibusi pajak.
“Silahkan cek saja ke Dinas bang untuk mengetahui legalitas surat izin kami untuk tower itu,” kata Iqbal, selaku wasbang di PT CME.
Ditempat terpisah, Jaenudin selaku Kasi Trantib Sepatan mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi dan tidak memberikan surat izin pembangunan menara tower.
“Kalau bicara penyegelan bukan wewenang kami, silahkan tanyakan ke Dinas perizinan di kantor Tigaraksa, sebab dari perizinan biasa langsung ke Satpol PP. Nah Satpol PP lah yang punya wewenang,” ujar Jaenudin kepada awak media, Selasa (22/8/23).
Masih menurutnya, bahwa di Kecamatan Sepatan ada 8 titik tower yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk pembangunan menara tower.
Seharusnya Pemda Kabupaten Tangerang merevisi kembali setiap perusahaan provider yang mau mengajukan pembangunan tower agar memakai system 1 atap (tiang bersama -red), bukan malah menambah berdirinya proyek baru.
Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi ‘kebun tower’. Dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai, karena jumlah kuota tidak sebanding dengan luas lahan di Kabupaten Tangerang.
“Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Syamsul Bahri selaku Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat-Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM-AP3N), saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (22/8/23).
Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower-red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.
“Contohnya, salah satu menara tower telekomunikasi dari PT CME yang ada di RT 002, RW 004, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah dimulai, akan tetapi sampai saat ini dokumen perizinannya belum ada,” papar Syamsul.
Nanti pihak Satpol PP bisa melakukan penyegelan untuk proyek menara telekomunikasi tersebut karena hingga sampai saat ini belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi (SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.
Dan yang terpenting, Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki lskandar harus menugaskan Satpol PP untuk menindak tegas proyek pembangunan menara tower tersebut yang tidak memiliki izin agar taat dan patuh terhadap peraturan yang sudah ditentukan agar tidak ada maladministrasi.
(siti)