Puluhan Warga Batu Mamak Geruduk Kantor BPD Untuk Laporkan Kades Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Metrokitanews.com – Puluhan warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumut pada Senin (31/7/2023) lalu mendatangi kantor BPD karena kecewa atas kinerja Kades yang diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran dana desa (DD).

Seperti yang diketahui, Jimmy Ginting menjabat sebagai Kepala Desa Batu Mamak, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo dan sudah memasuki tiga periode. Ironisnya, selama Kades menjabat selama ini tidak ada kemajuan di desanya.

“Desa kami tak ubahnya desa tertinggal,” ungkap warga kepada metrokitanews.com, Kamis (3/8/2023).

Warga menjelaskan, ada beberapa bangunan infrastruktur desa seperti Jalan Usaha Tani ( JUT) banyak yang terbengkalai, contohnya JUT jalan Roh-roh yang bersumber dari dana APBDes tahun 2022 yang dikerjakan pada awal tahun 2023.

“Itupun dikerjakan setelah wartawan turun ke lapangan pada tanggal 14 Desember 2022, setelah naik di pemberitaan baru awal tahun 2023 dikerjakan mereka, kalau tidak tersorot wartawan pasti akan menjadi pekerjaan fiktif,” ujar AD Ginting salah seorang warga.

Selain itu, rabat beton beberapa JUT Talah Tonggal dana APBDes tahun 2022, volume tertera di baliho APBDes adalah 2,5 x 50 meter, sedangkan volume yang tertera pada plang kegiatan adalah 50x2x0,20 meter. Begitu juga dengan rabat beton JUT Juma Barong dan rabat beton lingkungan Desa I yang bersumber dari dana APBDes tahun 2023, di baliho tertulis ukuran 0.15x2x45 meter, dengan anggaran Rp43.322.682 namun volume yang tertera di plank kegiatan 0,15 x 0,2 x 46,5 M dengan jumlah anggaran Rp 34.489.612 dan setelah kami cek dilapangan tidak sesuai dengan apa yang tertulis diplank dan yang dikerjakan.

Begitu juga dengan pembangunan Bronjong JUT Kendit Mbelang yang seharusnya panjang 6 meter dan lebar 2.5 meter dengan anggaran Rp40.000.000, tapi pada kenyataannya ukuran juga tidak sesuai dengan yang tertulis diplangnya.

“Ditambah lagi adanya tertulis anggaran website yang mencapai Rp40.000.000 kami tidak tahu itu untuk apa, karena sampai saat ini kami tidak merasakan manfaatnya, sebab di desa kami belum sampai jaringan internet/jaringan telepon, dan masih banyak lagi yang kami sampaikan dan tanyakan kepada BPD pada Senin (31/7/2023) tadi pagi,” kata warga.

Kedatangan puluhan warga ke Kantor BPD Desa Batu Mamak diterima langsung oleh Ketua BPD, Arnita Br Karo dengan didampingi 3 orang anggotanya. Hanya saja kedatangan mereka lagi-lagi menuai rasa kecewa, ketika warga meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tentu tidak terpisahkan dengan Dokumen RPJMDES, RKP Desa dan APBDES serta Rancangan Peraturan Desa yang disahkan oleh BPD bersama Kepala Desa, tidak dapat diberikan oleh Ketua BPD dan anggotanya.

“BPD seolah tidak memihak kepada warga, justru terkesan membela Kepala Desa. Karena jawaban yang kami terima, “Baiklah nanti kami kordinasi dulu sama Kades”, kata BPD singkat, tutur Ginting lagi.

Untuk itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 pada BAB IV Pasal 20 Ayat 1 dan 2 tentang pengawasan oleh BPD serta BAB V Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 4 tentang Pengawasan oleh masyarakat desa, maka kami menuntut BPD:

1. Segera menyerahkan RKP Desa, APBDes terkait T.A 2021, 2022 dan 2023.
2. Menindaklanjuti laporan kami ini dengan melakukan Investigasi secara langsung ke lapangan.
3. Agar kedepannya Pemerintahan Desa bersama BPD lebih Transparan, Akuntabel dan bekerja lebih baik lagi.

Itulah tuntutan kami kepada Ketua BPD ketika mendatangi Kantor BPD pada Kamis 31/07/2023 lalu, tutup AD Ginting selaku juru bicara warga Desa Batu Mamak.

(Y. Ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *